PERINGATAN Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2022, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memberikan remisi kepada narapidana (napi) anak.
Remisi anak nasional ini adalah remisi yang diberikan negara atas dasar kemanusiaan dengan tujuan untuk kepentingan masa depan anak yang bersangkutan, mengurangi beban psikologis dan mempercepat integrasi.
Kemenkum HAM Kepri menyampaikan sebanyak 33 narapidana anak mendapatkan remisi pada peringatan HAN Tahun 2022. “Pemberian remisi napi anak sesuai dengan aturan yang diatur dalam konstitusi,” kata Kasubag Humas Kanwil Kemenkum HAM Kepri, Octaveri, di Tanjungpinang, dikutip dari Antara, Sabtu (23/7/2022).
Ia menyebutkan remisi napi anak diberikan kepada anak yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, menjalani pidana lebih dari tiga bulan, serta belum berumur 18 tahun dengan melampirkan fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan dari kepala keluarga yang menerangkan bahwa anak tersebut belum berusia 18 tahun.
“Adapun besaran remisi napi anak yang diberikan setiap tahun adalah sebesar remisi umum yang didapat,” ujarnya.
Octaveri menjelaskan sebanyak 33 napi anak yang menerima remisi tersebar di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pemasyarakatan di jajaran Kanwil Kemenkum HAM Kepri.
Ia menyampaikan sebanyak 31 narapidana anak memperoleh RAN I, yakni remisi sebagian dan masih menjalani sisa pidana setelah mendapat remisi anak nasional.
Besaran remisi yang diterima 31 narapidana anak rata-rata selama 1 sampai 3 bulan. Mereka dari LPKA Kelas II Batam sebanyak 24 orang, Lapas Kelas III Dabo Singkep sebanyak 3 orang, dan Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun sebanyak 4 orang.
Sementara 2 narapidana lainnya memperoleh RAN II atau langsung bebas. Keduanya dari LPKA Kelas II Batam dan Rutan Kelas I Tanjungpinang.
“Penyerahan remisi napi anak dilaksanakan di masing-masing UPT Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepri, pada Sabtu pagi,” demikian Octaveri.
(*)


