TERCATAT sebanyak 94 narapidana (napi) beragama Budha di Kepulauan Riau (Kepri), menerima remisi khusus Hari Raya Waisak tahun 2023 dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumhan) Kepri.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, Saffar Muhammad Godam, menyebutkan napi yang menerima remisi khusus itu telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Pemberian Remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi napi dan anak binaan serta telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
“Remisi khusus ialah remisi yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan pada saat hari raya keagamaan,” kata Godam, Jumat (2/6/2/23).
Narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya harus berkelakuan baik/tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran disiplin narapidana.
Selain itu, lanjut Godam, telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tiga bulan bagi anak binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di LPKA/Lapas/Rutan.
“Remisi khusus Waisak diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang beragama Budha,” ujarnya.
Saffar menyebut besaran remisi khusus Waisak yang diperoleh 94 orang warga binaan di masing-masing daerah di Kepri bervariasi. Rinciannha 15 hari (14 orang), 1 bulan (59 orang), 1 bulan 15 hari (13 orang), dan 2 bulan (8 orang).
Warga binaan tersebut tersebar di Lapas kelas II Tanjungpinang sebanyak 10 orang, Lapas Batam Kelas II 25 orang, Lapas Narkotika Tanjungpinang 22 orang, Lapas Perempuan (LPP) Batam 5 orang, Rutan Tanjungpinang 10.orang, Rutan Batam 13 orang, dan Rutan Tanjungbalai Karimun 9 orang.
Sementara, Cabang Rutan Dabo Singkep di Kabupaten Lingga dan Lapas Anak (LPKA) Batam, nihil.
“Dari 94 WBP penerima remisi khusus Waisak tahun ini, tak ada yang langsung bebas, hanya pengurangan masa tahanan,” kata Godam menambahkan.
(*/pir)