Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    BP Batam dan Pushidrosal Tingkatkan Kerjasama Dalam Pembangunan Maritim
    9 jam lalu
    (🔴Live) Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Rabu, 18 Juni 2025
    15 jam lalu
    Batam Dominasi Pertumbuhan Ekonomi Kepri
    16 jam lalu
    Pemerintah Putuskan, Pemprov Aceh Tetap Miliki 4 Pulau Sengketa
    21 jam lalu
    Kasus Pengeroyokan DJ Perempuan di Batam Berlanjut ke Pengadilan
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Pemko Batam Janji Selesaikan Legalitas Kampung Tua
    3 hari lalu
    Pembangunan Sekolah Luar Biasa di Batam Dimulai Tahun Ini
    4 hari lalu
    Pendaftaran PPDB SD di Batam Sudah Capai 10.774 Akun
    4 hari lalu
    Bahas SPMB 2025/2026, DPRD Batam Khawatir Kuota Terbatas di Sekolah Negeri
    7 hari lalu
    Samurai Biru Jepang Superior, Gasak Timnas Garuda 6 Gol Tanpa Balas
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Combol (Tjombol)
    2 minggu lalu
    Pulau Basing, Tanjungpinang
    3 minggu lalu
    Tari Persembahan: Simbol Kehormatan dalam Budaya Melayu
    3 minggu lalu
    Pulau Pemping, Batam
    3 minggu lalu
    Firman Eddy (Bupati Ke-5 Kepulauan Riau)
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    “Segudang Masalah Nelayan di Perairan Teluk Belian” | NGOBROL EVERYWHERE (Full)
    6 bulan lalu
    17
    Ngobrol Everywhere | Nelayan Bengkong dan Segudang Masalahnya
    6 bulan lalu
    Hunting Photo Malam di Washington, DC
    11 bulan lalu
    “Monumen Iwo Jima”
    11 bulan lalu
    #Full “Berkah Qurban di Kandangberkah.id ” | NGOBROL EVERYWHERE ❗
    1 tahun lalu
  • Sudah Punya Akun?
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Menyimak: Hasan, Kadis Kominfo Kepri Yang Jadi Tersangka Bebas dengan Penangguhan
Sebar
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Sudah Punya Akun di GoWest.ID? Sign In
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2016 - 2024 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Hasan, Kadis Kominfo Kepri Yang Jadi Tersangka Bebas dengan Penangguhan

Admin
Editor Admin 11 bulan lalu 595 disimak
Sebar
Hasan, Kadis Kominfo Kepri Yang Jadi Tersangka Bebas dengan Penangguhan, Sabtu (3/8/2024). Disediakan oleh GoWest.ID
362
SEBARAN
ShareTweetTelegram

HASAN, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau yang menjadi tersangka kasus pemalsuan surat tanah, menghirup udara bebas setelah penahannya ditangguhkan polisi. Keputusan penangguhan penahanan ini diambil oleh pihak kepolisian Polres Bintan pada Sabtu, 3 Agustus 2024.

Daftar Isi
Mengapa Hasan Bebas?Kasus yang Menjerat Hasan

Sebelumnya, Hasan, yang juga pernah menjabat sebagai Camat Bintan Timur, ditangkap pada Jumat, 7 Juni 2024. Ia diduga kuat terlibat dalam praktik pemalsuan surat-surat lahan milik PT Espasindo dan PT Bintan Properti Indo. Modus operandinya melibatkan penyalahgunaan wewenang sebagai mantan Lurah dan Camat dengan memalsukan surat-surat penting seperti sporadik dan Surat Keterangan Pengoperan dan Penguasaan Tanah (SKPPT).

Mengapa Hasan Bebas?

PIHAK kepolisian menyatakan bahwa penangguhan penahanan Hasan dilakukan setelah tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Kasus ini sendiri cukup menyita perhatian dan dianggap cukup serius.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, menyebut bahwa Hasan, Kepala Dinas Kominfo Kepri, dibebaskan dari tahanan Mapolres Bintan pada Sabtu, 3 Agustus 2024. Hasan sebelumnya ditahan sejak Jumat, 7 Juni 2024.

Menurut AKBP Riky Iswoyo, Hasan dibebaskan demi hukum setelah tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan yang disetujui. 

Kasus yang Menjerat Hasan

SEBELUMNYA, Hasan saat menjabat sebagai camat Bintan Timur (Bintim), diduga kuat memperoleh keuntungan dari pemalsuan surat-surat lahan milik PT Espasindo dan PT Bintan Properti Indo.

Menurut Kapolres Bintan, AKBP Riky Ismoyo sebelumnya, Hasan diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai mantan Lurah Sei Lekop dan Camat Bintim dengan memalsukan surat lahan, termasuk penerbitan dan penandatanganan sporadik serta Surat Keterangan Pengoperan dan Penguasaan Tanah (SKPPT). 

Hasan juga memiliki satu SKPPT tahun 2016 yang dijualnya kepada warga berinisial MZA.

“Ia diduga menerima keuntungan uang sebesar Rp 115 juta dari proses penerbitan SKPPT dan sporadik,” sebut Riky kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024) lalu.

Selain Hasan, tersangka Muhammad Riduan, mantan Lurah Sei Lekop, juga berperan dalam kasus ini. Riduan berkoordinasi dengan warga berinisial OI dan Hasan serta mencari pembeli lahan berinisial DP. 

Riduan ikut menandatangani sporadik dan SKPPT, dan menjual satu SKPPT tahun 2016 kepada RS. “Riduan menerima uang Rp 55 juta dari proses penerbitan sporadik dan SKPPT,” tambah Riky.

Tersangka ketiga, Budiman, bertugas sebagai juru ukur, menggambar, dan mencetak surat sporadik dan SKPPT. Budiman juga menjual satu SKPPT tahun 2016 kepada JP.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 263 dan atau pasal 264 ke-1 huruf e, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

(nes)

Pilihan Artikel untuk Anda

BP Batam dan Pushidrosal Tingkatkan Kerjasama Dalam Pembangunan Maritim

Batam Dominasi Pertumbuhan Ekonomi Kepri

Pemerintah Putuskan, Pemprov Aceh Tetap Miliki 4 Pulau Sengketa

Kasus Pengeroyokan DJ Perempuan di Batam Berlanjut ke Pengadilan

Kejaksaan Negeri Batam Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi PSU

Kaitan bintan, Hasan, kepri, kominfo
Admin 3 Agustus 2024 3 Agustus 2024
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli2
Artikel Sebelumnya DPRD Batam Siap Dilantik, Seluruh Caleg Terpilih Sudah Serahkan LHKPN
Artikel Selanjutnya Aborsi bersyarat hingga kehamilan 14 minggu; disambut aktivis, ditentang MUI
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

APA YANG BARU?

BP Batam dan Pushidrosal Tingkatkan Kerjasama Dalam Pembangunan Maritim
Artikel 9 jam lalu 74 disimak
(🔴Live) Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Rabu, 18 Juni 2025
Live! 15 jam lalu 152 disimak
Batam Dominasi Pertumbuhan Ekonomi Kepri
Artikel 16 jam lalu 107 disimak
Pemerintah Putuskan, Pemprov Aceh Tetap Miliki 4 Pulau Sengketa
Artikel 21 jam lalu 108 disimak
Kasus Pengeroyokan DJ Perempuan di Batam Berlanjut ke Pengadilan
Artikel 1 hari lalu 125 disimak

POPULER PEKAN INI

BP Batam Lantik 23 Pejabat Struktural Baru
Artikel 2 hari lalu 388 disimak
Proyek Estuari DAM: Pemprov Kepri Kaji Bendung Laut Senggarang
In Depth 6 hari lalu 270 disimak
Penyelundupan Narkoba Cair, WNA Malaysia Ditangkap di Pelabuhan Sri Bintan Pura
Artikel 6 hari lalu 232 disimak
Pemko Batam Janji Selesaikan Legalitas Kampung Tua
Budaya 3 hari lalu 226 disimak
Dua Tersangka Jambret Ditembak Polisi di Batam
Artikel 6 hari lalu 224 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?