Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Uni Eropa Berikan Sanksi ke Terminal Minyak di Karimun
    9 jam lalu
    Polda Kepri Ungkap Jaringan Narkoba di Tanjungbalai Karimun
    11 jam lalu
    Pemko Batam Berikan Perlindungan Jamsos Naker Kepada RT/ RW
    12 jam lalu
    Bantuan Bioflok 2026: 96 Unit untuk 24 Kelompok Pembudidaya di Batam
    21 jam lalu
    Polisi Tangkap Tersangka Pelaku Curanmor di Tanjungpinang
    21 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Italia Menolak Mentah-mentah Gagasan Pengganti Iran di Piala Dunia 2026
    22 jam lalu
    Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Benahi Status Guru Honorer di Kab. Karimun
    2 hari lalu
    Peringati Hari Bumi, Satgas Gema Batam ASRI Lakukan Penghijauan di Tg Banon
    4 hari lalu
    Bersih Pantai dan Laut Dalam Rangka Hari Bumi di Nirwana Gardens Bintan
    4 hari lalu
    “Etalase Publik”: Yang Lahir dari Transportasi Publik
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Pecong, Batam
    4 hari lalu
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    2 bulan lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    2 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    3 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    2 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    3 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    9 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
BenarNews.org

Aborsi bersyarat hingga kehamilan 14 minggu; disambut aktivis, ditentang MUI

Editor Admin 2 tahun lalu 498 disimak
Ilustrasi, aborsi.Disediakan oleh GoWest.ID

KEPUTUSAN pemerintah untuk mengijinkan aborsi pada kehamilan hingga 14 minggu pada kasus tertentu, dari sebelumnya hanya maksimum 6 minggu kehamilan, disambut aktivis kesetaraan gender namun ditentang Majelis Ulama Indonesia.

Daftar Isi
MUI MenentangSikap lembaga lain

PERATURAN pemerintah yang ditandatangani presiden Joko “Jokowi” Widodo pada 16 Juli lalu itu merupakan pelaksanaan dari undang-undang terkait kesehatan yang diterbitkan pada tahun 2023, di mana salah satunya memberikan ketentuan teknis terkait layanan aborsi aman untuk korban perkosaan dan kekerasan seksual serta indikasi kedaruratan medis.

Kebijakan ini sejalan dengan tuntutan aktivis kesetaraan gender agar diberikan kelonggaran waktu untuk aborsi dalam kasus darurat medis dan kehamilan karena perkosaan, sehingga perempuan tidak dipenjara karena menggugurkan kandungan setelah 6 minggu (40 hari) di tengah kurangnya akses terhadap layanan aborsi yang aman.

Johanna Poerba, peneliti di Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyambut baik peraturan baru itu.

“Seorang perempuan terkadang kan tidak sadar kalau dia hamil dalam waktu 40 hari (6 minggu). Penambahan waktu ini sudah tepat,” ujar Johanna kepada BenarNews.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) juga mengapresiasi dan mendukung ketentuan aborsi bagi korban tindak pidana kekerasan seksual, mengatakan ini adalah bagian dari hak korban untuk mendapatkan pemulihan.

MUI Menentang

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI), namun demikian, menentang perpanjangan batas waktu aborsi hingga 14 minggu kehamilan. Fatwa organisasi tersebut menetapkan bahwa aborsi hanya dapat dilakukan sebelum janin berusia 40 hari, menurut Cholil Nafis, ketua divisi dakwah MUI.

“Para ulama sepakat bahwa aborsi tidak boleh dilakukan setelah ruh ditiupkan ke dalam janin, yakni pada usia kandungan 14 hari. Secara fundamental, aborsi dilarang dalam Islam, kecuali dalam keadaan terpaksa dan dengan syarat-syarat tertentu,” kata Cholil kepada BenarNews, Kamis (1/8).

Dalam fatwanya, MUI menyatakan kondisi darurat terkait kehamilan yang membolehkan aborsi antara lain ibu hamil yang menderita penyakit fisik berat seperti kanker stadium lanjut dan kondisi fisik berat lainnya yang ditetapkan oleh tim medis, katanya.

MUI menambahkan bahwa aborsi dibolehkan jika kehamilan membahayakan nyawa ibu, seperti janin terdeteksi memiliki cacat genetik yang tidak mungkin disembuhkan jika dilahirkan, kehamilan akibat perkosaan yang ditetapkan oleh tim yang berwenang, yang meliputi anggota keluarga korban, dokter, dan ulama.

Cholil menegaskan bahwa aborsi dalam kondisi demikian harus dilakukan sebelum janin mencapai usia 40 hari. “Aborsi dilarang keras untuk kehamilan akibat zina!”

Sikap lembaga lain

WALAUPUN menyambut peraturan yang baru ini, Johanna dari ICJR berharap kebijakan ini tidak akan berjalan baik tanpa komitmen dan dukungan dari lembaga lain, termasuk kepolisian, untuk lebih tanggap terhadap laporan perkosaan dari masyarakat.

Ia merujuk pada temuan ICJR tahun 2021 yang mengungkap bahwa kepolisian telah menolak permohonan aborsi dari korban perkosaan berusia 12 tahun di Jombang, Jawa Timur.

“Belum ada komitmen nasional di kepolisian untuk menerbitkan aturan internal atau panduan untuk dapat menerbitkan surat dugaan perkosaan,” kata Johanna.

Komnas Perempuan juga menyampaikan hal senada.

“Perlu peningkatan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan, dokter dan tenaga kesehatan yang berperspektif gender, serta mekanisme koordinasi antara kepolisian, pendamping korban, dan fasilitas kesehatan tingkat lanjut,” kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi kepada BenarNews.

Asosiasi Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia mendukung regulasi tersebut dan menegaskan bahwa peraturan pemerintah terkait aborsi itu tidak melanggar norma yang berlaku di Indonesia.

“Ada ketentuan khusus dan pengecualian, bahwa aborsi hanya dapat dilakukan pada korban perkosaan atau mereka yang memiliki kedaruratan medis,” kata Ede Surya Darmawan, ketua asosiasi, kepada BenarNews.

Sebuah studi yang diterbitkan pada 2020 dalam jurnal International Perspectives in Sexual and Reproductive Health memperkirakan bahwa 1,7 juta aborsi terjadi di Jawa, pada 2018. Jawa merupakan pulau dengna penduduk terpadat di Indonesia dengan 151,59 juta penduduk atau 56,10 persen penduduk Indonesia.

Para peneliti menggunakan model yang menggabungkan data dari beberapa sumber seperti survei, catatan fasilitas kesehatan, dan pendapat ahli. Itu berarti tingkat aborsi adalah 43 per 1.000 perempuan berusia antara 15 dan 49 tahun.

Sebagai perbandingan, tingkat aborsi global adalah 39 per 1.000 perempuan berusia 15 hingga 49 tahun, menurut Institut Guttmacher. Tingkat aborsi regional untuk Asia Tenggara adalah 34 per 1.000 perempuan.

Penelitian tersebut menemukan bahwa sebagian besar perempuan yang melakukan aborsi di Jawa melakukannya secara mandiri, menggunakan metode seperti pengobatan tradisional atau pijat yang tidak bisa dijamin keamanannya.

Ami Afriatni berkontribusi pada artikel ini.

Kaitan Aborsi, larangan, MUI
Admin 3 Agustus 2024 3 Agustus 2024
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Hasan, Kadis Kominfo Kepri Yang Jadi Tersangka Bebas dengan Penangguhan
Artikel Selanjutnya Larangan Jual Rokok Ketengan Picu Kritik dari Pengusaha dan Pedagang Kecil

APA YANG BARU?

Uni Eropa Berikan Sanksi ke Terminal Minyak di Karimun
Artikel 9 jam lalu 112 disimak
Polda Kepri Ungkap Jaringan Narkoba di Tanjungbalai Karimun
Artikel 11 jam lalu 127 disimak
Pemko Batam Berikan Perlindungan Jamsos Naker Kepada RT/ RW
Artikel 12 jam lalu 148 disimak
Bantuan Bioflok 2026: 96 Unit untuk 24 Kelompok Pembudidaya di Batam
Artikel 21 jam lalu 220 disimak
Polisi Tangkap Tersangka Pelaku Curanmor di Tanjungpinang
Artikel 21 jam lalu 202 disimak

POPULER PEKAN INI

Peringati Hari Bumi, Satgas Gema Batam ASRI Lakukan Penghijauan di Tg Banon
Lingkungan 4 hari lalu 526 disimak
Berlaku Setiap Jum’at, ASN Kabupaten Bintan Mulai Laksanakan Kerja WFH
Artikel 6 hari lalu 497 disimak
Mayat Pria Ditemukan Dalam Kolam Bekas Galian di Kawasan Imperium
Artikel 3 hari lalu 493 disimak
TBM Kepulauan Riau Lolos Kurasi Nasional
Budaya 4 hari lalu 471 disimak
Ditjen Imigrasi Amankan WNA Asal Tiongkok di Proyek Opus Bay Marina City
Artikel 3 hari lalu 437 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?