MENJELANG Idul Adha 1443 Hijriah, Batam menghadapi masalah baru, dimana sapi dan kambing tidak boleh masuk ke Batam. Sebabnya karena pihak Kantor Karantina Kuala Tungkal, Jambi menyetop sapi dan kambing yang akan dikirim ke Batam.
“Kami mengeluhkan kebijakan pemerintah pusat tersebut yang melarang sapi dan kambing masuk Batam,” kata perwakilan dari Asosiasi Hewan Ternak Batam, Musofa, Kamis (19/5) saat audiensi dengan Ketua DPRD Batam, Nuryanto di ruang rapat pimpinan DPRD Batam.
Penghentian pengiriman hewan kurban tersebut terjadi karena dikhawatirkan adanya penyakit menular.
Musofa berharap kepada DPRD Batam agar membantu persoalan yang dihadapi penyedia hewan kurban ini. Kebutuhan hewan kurban menjelang Idul Adha berkisar 3.500 ekor sapi dan 18 ribu ekor kambing.
“Batam bukanlah daerah penghasil hewan tersebut, makanya hewan kurban didatangkan dari Sumatera dan Jawa. Nah sekarang sapi dan kambing ditahan di Kuala Tungkal tidak boleh masuk Batam,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Batam, Nuryanto mengatakan dasar pemerintah melarang pengiriman hewan kurban karena adanya kehati-hatian terhadpa penyakit kuku sapi dan lainnya.
“Pemerintah janganlah kaku. Daerah kita bukan peternak. Batam ini daerah transit. Hati-hati ya wajib, tapi tidak boleh kaku. Untuk mendatangkan hewan ternak, bisa dibuat lebih selektif yang ditetapkan oleh instansi terkait,” jelasnya.
“Biasanya, kebutuhan hewan kurban jelang Idul Adha sejak tahun lalu itu, sapi sekitar 2000 ekor dan kambing belasan ribu. Ekonomi saat ini sudah membaik dan pandemi sudah melandai. Dengan adanya kebijakan pemerintah yang kaku tentu akan menghambat mendatangkan hewan kurban,” paparnya.
DPRD Batam akan segera membuat surat rekomendasi ke pemerintah pusat, agar Batam mendapat relaksasi terkait kebijakan tersebut (leo).