KEPALA Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kepulauan Riau (Kepri), Saffar Muhammad Godam, menyampaikan sebanyak 3.656 narapidana dan anak di Provinsi Kepri mendapat remisi sempena HUT ke-77 RI.
Saffar mengatakan, puncak penyerahan remisi akan dilaksanakan pada 18 Agustus 2022 di Lapas Umum Tanjungpinang. Rencananya akan dihadiri langsung Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.
“Remisi umum adalah pengurangan hukuman yang diberikan kepada narapidana dan anak pada saat HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, tepatnya tiap tanggal 17 Agustus,” kata kata Saffar, di Tanjungpinang, dikutip dari Antara, Selasa (16/8/2022).
Remisi umum diberikan kepada narapidana dan anak yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya harus berkelakuan baik/tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tiga bulan bagi anak, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas/LPKA/Rutan.
“Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” ungkapnya.
Dia menyampaikan rekapitulasi remisi umum tahun 2022 kepada narapidana dan anak berjumlah 3.656 orang, terdiri dari narapidana 3.631 orang, dan anak pidana 25 orang.
Adapun remisi umum I atau remisi yang diperoleh sebagian, diberikan kepada 3.586 orang narapidana dan anak dengan besaran pengurangan masa hukuman penjara selama 1 hingga 6 bulan.
Mereka ini tersebar di Lapas Kelas II Tanjungpinang sebanyak 380 orang, Lapas Kelas IIA Batam 1.052 orang, Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang 713 orang, LPKA Kelas II Batam 21 orang, LPP Kelas IIB Batam 184 orang, dan Lapas Kelas III Dabo Singkep 57 orang.
Kemudian, Rutan Kelas I Tanjungpinang 176 orang, Rutan Kelas IIA Batam 639 orang, dan Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun 362 orang.
Sementara penerima remisi umum II atau langsung bebas sebanyak 25 orang. Terdiri dari Lapas Kelas IIA Tanjungpinang sebanyak 1 orang, Lapas Kelas IIA Batam 4 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang 1 orang, Rutan Kelas I Tanjungpinang 1 orang, Rutan Kelas IIA Batam 18 orang
Selanjutnya, remisi Umum II atau menjalani subsider sebanyak 47 orang, yaitu Lapas Kelas IIA Tanjungpinang 2 orang, Lapas Kelas IIA Batam 25 orang, dan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang 20 orang.
(*)


