Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    KSOP Larang Pompong Bersandar di Pelabuhan Sri Bintan Pura
    9 jam lalu
    Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin di Perairan Bintan
    12 jam lalu
    DPR Minta Pemerintah Evaluasi Total Perizinan Ruang Laut di Batam
    12 jam lalu
    Diduga Terjadi Pengavelingan Laut di Teluk Tering, BP Batam Verifikasi Alokasi Lahan 28 Perusahaan
    12 jam lalu
    Diduga Terlibat Penipuan Daring, Imigrasi Batam Deportasi 25 WNA Asal Vietnam
    12 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    15
    Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 (Bagian 1)
    9 jam lalu
    1.225 Pelari Padati Dekranasda Fun & Run 2026 di Tanjungpinang
    9 jam lalu
    Persib Bandung Jumpa Persebaya Surabaya di Final Piala Presiden 2026
    5 hari lalu
    Piala AFF 2026, Indonesia Kalah Telak dari Vietnam 3-0
    6 hari lalu
    Piala AFF 2026, Taklukan Timor Leste (0-3) Pasukan Garuda Duduki Peringkat 2 Klasemen Grup A
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    3 minggu lalu
    Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
    3 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    1 bulan lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    1 bulan lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    6 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    6 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Ini Pengganti JHT Saat Pekerja Kena PHK

Editor Admin 4 tahun lalu 688 disimak

PEKERJA yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK sebelum berusia 56 tahun bisa tetap mendapat perlindungan dari pemerintah, meski tak mungkin lagi mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah, mengatakan, jaminan bagi pekerja yang terkena PHK disediakan dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Melalui program ini, pekerja yang di-PHK bsia mendapat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan.

“Peserta juga akan mendapatkan manfaat JKP dimana juga terdapat manfaat uang tunai dengan jumlah tertentu di samping adanya akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja,” kata Ida kepada CNBC Indonesia, Sabtu (12/2/2022).

Seperti diketahui pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan aturan baru pencairan dana program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Dalam beleid terbaru, dana JHT itu baru bisa dicairkan saat peserta menginjak usia 56 tahun.

Aturan itu tertuang dalam Permenaker RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Staf Khusus Menaker, Dita Indah Sari, menyebutkan bahwa JHT cair saat memasuki usia pensiun 56 tahun atau meninggal dunia, atau cacat tetap.

“Jadi, sifatnya old saving (simpanan hari tua). JHT adalah kebun jati, bukan kebun mangga. Panennya lama,” ujarnya melalui unggahan Twitter miliknya di @Dita_Sari pada Jumat (11/2).

Bagi peserta pekerja yang ingin mencairkan dana program saat kehilangan pekerjaan, lanjut Dita, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan menawarkan program baru, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Dulu, JKP gak ada, maka wajar jika dulu teman-teman ter-PHK berharap sekali pada pencairan JHT,” imbuh dia.

Nah, dengan JKP, korban PHK tentu tak hanya mendapatkan pesangon dari perusahaan tempat ia bekerja. Tetapi juga bisa mendapatkan bagian JKP dalam bentuk uang tunai, pelatihan gratis, dan akses lowongan kerja. “Employment benefit plus plus,” klaim Dita.

Lalu, apa itu JKP?

JKP adalah program ke-5 dari BPJS Ketenagakerjaan, setelah JHT, Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Pensiun. Yang membuat berbeda dengan empat program pendahulunya, JKP dikhususkan untuk peserta yang kehilangan pekerja maupun yang terkena PHK.

JKP memberikan manfaat berupa uang tunai, akses ke informasi kerja, bimbingan dan konseling karir, serta pelatihan kerja.

Mengutip laman Instagram BPJS Ketenagakerjaan, manfaat uang tunai akan diberikan kepada peserta paling lama enam bulan. Peserta bisa mendapatkan manfaat setelah lolos verifikasi, termasuk memenuhi syarat.

Manfaat uang tunai tersebut akan diberikan sebesar 45 persen dari upah dikalikan 3 bulan dan ditambah 25 persen dikali upah selama tiga bulan. Hitungan upah yang digunakan adalah upah terakhir yang dilaporkan dengan batas atas upah mencapai Rp5 juta.

Untuk mendapatkan manfaat dari program ini, peserta perlu memenuhi persyaratan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dilansir dari laman resmi BPJSTK, berikut syarat-syarat yang perlu dipenuhi peserta:

1. Warga Negara Indonesia
2. Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
3. Pekerja pada Pemberi Kerja (PK) Badan Usaha (BU) Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
4. Pekerja pada PK atau BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan

Selain itu, peserta juga harus memenuhi syarat masa iuran, yakni telah 12 bulan. Atau dengan kata lain pekerja telah bekerja di tempat tersebut kurang lebih satu tahun (dengan catatan peserta didaftarkan program JKP sejak masuk perusahaan tersebut).
Peserta juga perlu mengajukan klaim pada program JKP tidak lebih dari tiga bulan sejak peserta mengalami PHK.

Adapun beberapa kriteria yang tidak bisa menerima manfaat JKP yaitu:

1. Peserta yang mengundurkan diri dari pekerjaan
2. Cacat total tetap
3. Pensiun
4. Meninggal dunia
5. Pekerja yang terikat PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak

(*)

sumber: CNNIndonesia.com/CNBC Indonesia.com

Admin 12 Februari 2022 12 Februari 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Mulai Hari Ini, Pertamax Turbo-Dexlite Naik Hingga Rp 2.650 per Liter
Artikel Selanjutnya Marini Tercepat, Marquez di Posisi Kedua | Hari Kedua Tes Pramusim MotoGP Mandalika 2022

APA YANG BARU?

Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 (Bagian 1)
Histori 9 jam lalu 119 disimak
KSOP Larang Pompong Bersandar di Pelabuhan Sri Bintan Pura
Artikel 9 jam lalu 101 disimak
1.225 Pelari Padati Dekranasda Fun & Run 2026 di Tanjungpinang
Sports 9 jam lalu 139 disimak
Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin di Perairan Bintan
Artikel 12 jam lalu 135 disimak
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Total Perizinan Ruang Laut di Batam
Artikel 12 jam lalu 125 disimak

POPULER PEKAN INI

Selasa (4/08), BMKG Perkirakan Cuaca Batam Cenderung Berubah
Artikel 6 hari lalu 509 disimak
Cuaca Panas Masih Terasa di Batam, Waspadai Hujan Angin dan Petir
Artikel 5 hari lalu 487 disimak
Menteri ATR/Kepala BPN Ungkap Wilayah Perairan Batam Banyak di Kavling Tanpa Prosedur yang Sah
Artikel 6 hari lalu 468 disimak
Amsakar Lantik 2 Pejabat Eselon II, Geser Ratusan ASN di “Babak Pertama” Rotasi 2026
Artikel 4 hari lalu 460 disimak
Piala AFF 2026, Indonesia Kalah Telak dari Vietnam 3-0
Sports 6 hari lalu 444 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?