Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Malaysia Airlines dan Singapore Airlines Luncurkan Produk Tarif Bersama
    11 jam lalu
    Dugaan Eksploitasi Anak di Pawai MBG, PMII Gelar Aksi Unjuk Rasa di Batam
    13 jam lalu
    Kapal Pengangkut Komponen Elektronik dari Batam ke Singapura Tenggelam
    15 jam lalu
    Potensi Hujan Sedang di Sejumlah Wilayah Kepulauan Riau, Selasa (23/6/2026)
    22 jam lalu
    Siklon Tropis Mekkhala Picu Hujan di Bintan
    22 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    KPAI Sesalkan Pawai Dukungan MBG Melibatkan Anak Sekolah di Batam
    11 jam lalu
    Pakar Hak Anak Soroti Pawai Dukungan MBG di Batam
    16 jam lalu
    Piala Dunia 2026: Enam Tim Lolos 32 Besar, Empat Lain Terhenti Lebih Awal
    16 jam lalu
    Kunang-Kunang Kian Sulit Ditemui: Bioindikator Lingkungan yang Terancam
    2 hari lalu
    “Dua Bapak dengan Balita Mereka”
    2 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pohon Bakau Api Api
    2 hari lalu
    Inflasi Perumahan Batam Meningkat pada Mei 2026
    2 hari lalu
    Pulau Benan, Lingga
    7 hari lalu
    Raja Ali ibn Daeng Kamboja (Yang Dipertuan Muda Riau V)
    1 minggu lalu
    ANALISIS DATA: Cuaca Batam & Kepri Sepekan ke Depan
    1 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    16 jam lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 hari lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    7 hari lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Ini Pengganti JHT Saat Pekerja Kena PHK

Editor Admin 4 tahun lalu 670 disimak

PEKERJA yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK sebelum berusia 56 tahun bisa tetap mendapat perlindungan dari pemerintah, meski tak mungkin lagi mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah, mengatakan, jaminan bagi pekerja yang terkena PHK disediakan dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Melalui program ini, pekerja yang di-PHK bsia mendapat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan.

“Peserta juga akan mendapatkan manfaat JKP dimana juga terdapat manfaat uang tunai dengan jumlah tertentu di samping adanya akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja,” kata Ida kepada CNBC Indonesia, Sabtu (12/2/2022).

Seperti diketahui pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan aturan baru pencairan dana program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Dalam beleid terbaru, dana JHT itu baru bisa dicairkan saat peserta menginjak usia 56 tahun.

Aturan itu tertuang dalam Permenaker RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Staf Khusus Menaker, Dita Indah Sari, menyebutkan bahwa JHT cair saat memasuki usia pensiun 56 tahun atau meninggal dunia, atau cacat tetap.

“Jadi, sifatnya old saving (simpanan hari tua). JHT adalah kebun jati, bukan kebun mangga. Panennya lama,” ujarnya melalui unggahan Twitter miliknya di @Dita_Sari pada Jumat (11/2).

Bagi peserta pekerja yang ingin mencairkan dana program saat kehilangan pekerjaan, lanjut Dita, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan menawarkan program baru, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Dulu, JKP gak ada, maka wajar jika dulu teman-teman ter-PHK berharap sekali pada pencairan JHT,” imbuh dia.

Nah, dengan JKP, korban PHK tentu tak hanya mendapatkan pesangon dari perusahaan tempat ia bekerja. Tetapi juga bisa mendapatkan bagian JKP dalam bentuk uang tunai, pelatihan gratis, dan akses lowongan kerja. “Employment benefit plus plus,” klaim Dita.

Lalu, apa itu JKP?

JKP adalah program ke-5 dari BPJS Ketenagakerjaan, setelah JHT, Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Pensiun. Yang membuat berbeda dengan empat program pendahulunya, JKP dikhususkan untuk peserta yang kehilangan pekerja maupun yang terkena PHK.

JKP memberikan manfaat berupa uang tunai, akses ke informasi kerja, bimbingan dan konseling karir, serta pelatihan kerja.

Mengutip laman Instagram BPJS Ketenagakerjaan, manfaat uang tunai akan diberikan kepada peserta paling lama enam bulan. Peserta bisa mendapatkan manfaat setelah lolos verifikasi, termasuk memenuhi syarat.

Manfaat uang tunai tersebut akan diberikan sebesar 45 persen dari upah dikalikan 3 bulan dan ditambah 25 persen dikali upah selama tiga bulan. Hitungan upah yang digunakan adalah upah terakhir yang dilaporkan dengan batas atas upah mencapai Rp5 juta.

Untuk mendapatkan manfaat dari program ini, peserta perlu memenuhi persyaratan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dilansir dari laman resmi BPJSTK, berikut syarat-syarat yang perlu dipenuhi peserta:

1. Warga Negara Indonesia
2. Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
3. Pekerja pada Pemberi Kerja (PK) Badan Usaha (BU) Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
4. Pekerja pada PK atau BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan

Selain itu, peserta juga harus memenuhi syarat masa iuran, yakni telah 12 bulan. Atau dengan kata lain pekerja telah bekerja di tempat tersebut kurang lebih satu tahun (dengan catatan peserta didaftarkan program JKP sejak masuk perusahaan tersebut).
Peserta juga perlu mengajukan klaim pada program JKP tidak lebih dari tiga bulan sejak peserta mengalami PHK.

Adapun beberapa kriteria yang tidak bisa menerima manfaat JKP yaitu:

1. Peserta yang mengundurkan diri dari pekerjaan
2. Cacat total tetap
3. Pensiun
4. Meninggal dunia
5. Pekerja yang terikat PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak

(*)

sumber: CNNIndonesia.com/CNBC Indonesia.com

Admin 12 Februari 2022 12 Februari 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Mulai Hari Ini, Pertamax Turbo-Dexlite Naik Hingga Rp 2.650 per Liter
Artikel Selanjutnya Marini Tercepat, Marquez di Posisi Kedua | Hari Kedua Tes Pramusim MotoGP Mandalika 2022

APA YANG BARU?

KPAI Sesalkan Pawai Dukungan MBG Melibatkan Anak Sekolah di Batam
Pendidikan 11 jam lalu 146 disimak
Malaysia Airlines dan Singapore Airlines Luncurkan Produk Tarif Bersama
Artikel 11 jam lalu 144 disimak
Dugaan Eksploitasi Anak di Pawai MBG, PMII Gelar Aksi Unjuk Rasa di Batam
Artikel 13 jam lalu 161 disimak
Kapal Pengangkut Komponen Elektronik dari Batam ke Singapura Tenggelam
Artikel 15 jam lalu 139 disimak
Pakar Hak Anak Soroti Pawai Dukungan MBG di Batam
Pendidikan 16 jam lalu 191 disimak

POPULER PEKAN INI

Disdik Batam Terbitkan Surat Edaran Pengawasan Gadget Siswa
Pendidikan 7 hari lalu 727 disimak
Liga Takraw Season 2 2026 Tuntas, Tim Juara Terima Piala dan Uang Pembinaan
Sports 6 hari lalu 679 disimak
Puluhan Ribu Calon Murid Baru SMA dan SMK di Kepri Bersaing Ketat Masuk Sekolah Negeri
Pendidikan 6 hari lalu 674 disimak
Pelatih Iran Nilai Timnya Paling “Tertindas” di Piala Dunia 2026
Sports 6 hari lalu 620 disimak
Pemko Batam Kaji Aturan Administrasi Kependudukan, Pendatang Wajib Bawa SKCK
Artikel 6 hari lalu 550 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?