KANTOR Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kepri memberikan penghargaan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tanjungpinang sebagai sentra kekayaan intelektual (KI) inovatif tahun 2022 untuk inovasi layanan terpadu hak cipta dan merek “Teh Tarek”.
Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Disbudpar Kota Tanjungpinang, Andi Suryanto, selaku Ketua Sentra Kekayaan Intelektual (KI) Tanjungpinang menerima langsung piagam penghargaan yang diserahkan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, Saffar Muhammad Godam, di Hotel CK Tanjungpinang, Kepri, Selasa (21/3/2023) lalu.
Andi Suryanto mewakili Kepala Disbudpar Kota Tanjungpinang, Muhammad Nazri, mengatakan Disbudpar mempunyai sentra kekayaan intelektual sebagai pusat pelayanan konsultasi dan pendaftaran KI untuk perangkat masyarakat Tanjungpinang yang ingin mendaftarkan HI.
“Dalam memberikan pelayanan konsultasi dan pendaftaran HKI, Disbudpar bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Kepri. Pelayanan sentra KI ini juga, melibatkan lintas OPD Pemko Tanjungpinang lainnya, seperti Disdagin, Disnaker Koperasi dan UM, serta DP3APM,” kata Andi.
Inovasi Teh Tarek, kata Andi, merupakan layanan berbasis digital untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi, berkonsultasi, hingga melakukan pendaftaran merk dan hak cipta.
“Di sentra KI ini, pada 2019-2022, jumlah fasilitasi pendaftaran merek dan pencatatan hak cipta tercatat ada 175 merek dan 36 hak cipta,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, Saffar Muhammad Godam, mengucapkan selamat kepada sentra KI Tanjungpinang, yang telah sangat baik dalam mendorong pertumbuhan pendaftaran HKI di provinsi Kepri.
“Saya ucapkan selamat. Saya berharap dengan semakin meningkat jumlah kekayaan intelektual baik personal maupun komunal dapat menjadi daya tarik di sektor pariwisata,” ucapnya.
(*/pir)


