KEPALA Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) Batam, Musthofa Anwari, mengungkapkan sesuai amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja, saat ini penerbitan izin edar terhadap produk olahan pangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) makin mudah.
Menurut Musthofa, untuk mendapatkan izin edar dari BPOM hanya perlu mengikuti beberapa proses. “Jadi, untuk sekarang itu tidak ada yang sulit ya, karena sekarang sudah ada NIB (Nomor Induk Berusaha) untuk permudah mendapatkan izin edar,” ujarnya, dikutip dari Antara, Selasa (30/5/2023).
Untuk proses pertama, kata dia, para pelaku usaha tentunya harus punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), baru setelah itu mendaftar NIB dari Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Setelah mendapatkan NIB dari PTSP kata dia, prosesnya sudah gampang untuk mendapatkan izin edar dari BPOM,” kata Musthofa.
Begitu juga untuk industri rumah tangga, sambungnya, hanya melalui dua prosedur, yakni perizinan dari PTSP dan izin makanan dalam (MD) dari BPOM.
“Setelah itu, baru dari kami ada namanya e-sertifikasi yang gunanya untuk mendapatkan sertifikasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB). Itu melalui aplikasi semua, melalui e-registrasi,” ujarnya.
Dia menjelaskan setelah pelaku usaha mendapatkan izin-izin tersebut, apalagi untuk olahan-olahan pangan yang berisiko rendah, “Service Level Agreement” (perjanjian tingkat layanan) bisa selesai dalam satu hari.
“Jadi kalau misalnya yang diurus itu olahan-olahan pangan yang berisiko rendah, itu SLA-nya satu hari selesai. Kalau dulu bisa berhari-hari, bahkan berbulan-bulan,” ungkapnya.
Kemudahan mendapatkan perizinan itu, kata Musthofa, karena berdasarkan amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja, sekarang tidak semua produk itu akan diklasifikasikan berdasarkan risiko.
“Jadi olahan pangan berisiko rendah, tidak perlu melalui pengujian lagi. Contohnya seperti keripik dari tanaman umbi-umbian, itu bisa langsung dapat nomor izin edar,” ucapnya.
(*/ade)