SEKRETARIS Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid, memyebutlan sebanyak 454 tanah milik Pemerintah Kota (Pemko) Batam, sudah mengantongi sertifikasi hingga tahun 2022.
Hal itu diungkapkan Jefridin dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tematik Sektor Pertanahan, di Hotel Aston, Pelita, Kota Batam, Kamis (13/7/2023) kemarin.
Dia mengatakan pemerintah daerah harus melakukan akselerasi sertifikasi dengan cara menginventarisir tanah yang belum bersertifikat serta diminta menyelesaikan pengkategorian tanah belum bersertifikat K1, K2, K3 dan K4.
K1 artinya tanah tersebut statusnya clean dan clear sehingga dapat diterbitkan sertifikat. K2 artinya status tanah tersebut sengketa sehingga hanya dicatat dalam buku tanah.
Sedangkan K3 artinya status subyek tanahnya belum memenuhi syarat sehingga hanya dicatat dalam daftar tanah. Lalu, K4 artinya tanah tersebut sudah memiliki sertifikat, namun perlu perbaikan informasi pada peta.
Ia menjelaskan terhadap tanah milik daerah yang belum tersertifikasi harus diamankan oleh Pemerintah Kota Batam.
“Pemko Batam sudah melakukan pengamanan administrasi dengan melakukan pencatatan dalam daftar inventaris. Pengamanan secara fisik seperti pemasangan plang nama, patok tanda batas dan dipagar. Pengamanan secara hukum penerbitan gambar PL dan penerbitan sertifikat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jefridin mengatakan rekomendasi lain yang disampaikan yaitu terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Ia menyampaikan pemda diminta untuk mendukung penganggaran pelaksanaan PTSL di daerahnya dalam rangka mencegah pungli dan gratifikasi.
“Selanjutnya Kantor Wilayah Pertanahan agar dapat menyurati Kepala Kantor Pertanahan untuk memberikan target peningkatan scanning dokumen pertanahan,” tutupnya.
(*/ade)