BAGI para pekerja yang merasa haknya belum dibayarkan oleh perusahaan tempatnya bekerja, bisa melapor ke Posko Informasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2023.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan posko ini dibentuk Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
“Jika melihat data di tahun 2022 untuk perusahaan yang tidak membayarkan THR persentase sangat kecil. Perusahaan menengah dan besar di Kota Batam membayarkan THR nya, karena mereka mengetahui ada konsekuensi dan denda jika tidak dibayarkan,” kata Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, seperti disampaikan Rudi Panjaitan.
Berdasarkan Data Penerimaan Kasus Ketenagakerjaan Pada UPT Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam tahun 2023 ini, telah diterima sebanyak 11 orang pelapor dengan 9 perusahaan yang dilaporkan.
“Laporan itu di antaranya mengenai permasalahan upah dan THR yang tidak di bayarkan, pembayaran THR tidak sesuai masa kerja l, dan PKWT habis kontrak,” ujarnya.
Tahun lalu terdapat 9.660 perusahaan wajib lapor yang terdiri dari perusahaan mikro, kecil, menengah, dan besar. Dengan jumlah tenaga kerja wajib lapor sebanyak 239. 406 pekerja. Pada Tahun 2022 pengaduan THR yang terdata sebanyak 32 orang.
“Kami mengimbau untuk para perusahaan agar segera membayarkan THR kepada para pekerja. Dan bagi para pekerja di Kota Batam jangan takut untuk melaporkan ke posko, agar Dinas Tenaga Kerja dapat langsung menelusuri,” ujarnya.
(*/ade)