WAKIL Wali Kota (Wawako) Tanjungpinang, Endang Abdullah, memberikan pengarahan terkait langkah-langkah yang harus disiapkan untuk menghadapi penilaian Adipura 2022 pada 26-28 September mendatang.
Pengarahan tersebut disampaikan Endang dalam rapat persiapan yang digelar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang, di aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Rabu (21/9/2022).
“Untuk memberikan hasil optimal dalam penilaian, semua pihak harus bersiap dan secara serentak kita melakukan kerja bakti,” kat Endang, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda), Zulhidayat.
Sementara itu, Kepala DLH Kota Tanjungpinang, Riono, mengatakan bicara soal perjalanan adipura di kota Tanjungpinang, di 2015 kita hanya mendapatkan sertifikat adipura.
“Namun, 2016 kita meraih adipura buana, 2017 dan 2018 kota Tanjungpinang mendapatkan Kencana Adipura. Sedangkan 2019 hingga 2020 tidak ada program adipura dari KLHK karena adanya pandemi Covid-19,” ujarnya.
Riono menjelaskan, konsep Adipura 2022 ini berbeda dengan tahun sebelumnya, di mana hanya ada 3 konsep yaitu, berbasis sistem data, pengurangan sampah menjadi determinan (less TPA), dan klasifikasi kota.
Sementara konsep Adipura 2022 adalah berbasis sistem data, pengurangan sampah menjadi determinan (less TPA), klasifikasi kota, indikator proklim masuk dalam penilaian adipura, dan pengembangan pemantauan berbasis teknologi.
Dalam penilaian adipura terdapat bobot lokasi, komponen dan sub komponen capaian kinerja pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau.
Adapun bobot lokasi capaian kinerja terdiri dari 20 lokasi yang di mana masing-masing lokasi memiliki bobot nilai, salah satu bobot penilaian tertinggi adalah TPA, skornya mencapai 11.
Total dari keseluruhan bobot nilai adalah 100 dari 20 lokasi penilaian. Adapun skor penilaiannya adalah 30-45 (sangat jelek), 46-60 (jelek), 61-70 (sedang), 71-80 (baik), 81-90 (sangat baik).
“Kalau ada pembakaran sampah itu sudah dipastikan mendapat penilaian 30 atau sangat jelek,” terangnya.
Untuk itu, Riono mengimbau seluruh masyarakat Kota Tanjungpinang melalui perpanjangan tangan forum RT/RW untuk menjelaskan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran sampah di lingkungannya.
“Kami imbau jangan membakar sampah. Karena kalau di lingkungan hidup pembakaran sampah itu hukumnya haram,” ujarnya.
Sekeretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menambahkan adipura ini sebagai bagian dari upaya untuk mendorong kita bersama agar menjalani hidup bersih, bukan hanya semata-mata untuk mengejar piala adipura.
“Jadi ini hanya membimbing dan memotivasi kita agar terbiasa hidup bersih. Adipura ini juga menjadi sebuah kebanggaan bagi daerah sejak dari dulu menjadi konsentrasi pemerintah dan masyarakat di kabupaten kota seluruh Indonesia,” tutur dia.
Dengan banyaknya titik lokasi penilaian, menurut Sekda, harus ditunjuk penanggung jawabnya. Ia mencontohkan di Kantor Wali Kota sebagai salah satu objek penilaian, maka tentu ia bertanggung jawab penuh untuk mengikuti seluruh rekomendasi yang telah disampaikan oleh tim yang dibentuk kadis DLH.
“Jadi, setiap titik ada penangung jawabnya agar semua indikator penilaian dapat kita penuhi,” pungkasnya.
(*)