Khas
“Kasus Apartemen Indah Puri Dalam Sorotan Netizen Singapura”

Terbit
8 bulan yang lalu|
Oleh:
ilham kurnia
RIBUT tentang pembongkaran apartemen Indah Puri di Batam, mendapat sorotan panjang dari netizen di negeri tetangga, Singapura.
Sebuah surat yang ditulis kepada theindependent.sg dan diterbitkan Senin (20 Desember 2021), menggemakan banyak komentar netizen.
Ratusan di antaranya telah meninggalkan komentar di halaman Facebook The Independent Singapore.
Surat diterbitkan dengan judul ‘Perampasan Apartemen milik Warga Singapura di Batam‘, telah viral dan dibagikan lebih dari seribu kali.
Surat itu ditulis oleh seorang pembaca bernama Ian. Ia melaporkan tentang kondisi di resor Indah Puri di Batam.
Dalam surat disebutkan, dejumlah orang Singapura, serta orang asing lainnya yang memiliki apartemen liburan di resor, yang dulunya menjanjikan kehidupan mewah, kini telah jatuh dalam keadaan rusak yang menyedihkan.
Lebih parah lagi tulisnya, “apartemen-apartemen ini sekarang diambil alih secara ilegal oleh perusahaan sejenis mafia dari Medan yang telah memutus aliran listrik dan air dan membongkar atap blok-blok apartemen sementara orang-orang masih tinggal,”
Dia menggarisbawahi bahwa “Singapura adalah target pasar untuk ribuan apartemen yang baru dibangun di Batam yang saat ini kosong“.
Itulah sebabnya dia ingin perhatian diberikan pada masalah ini.
“Jika situasi di Indah Puri dibiarkan berlanjut, maka nasib yang sama berpotensi menunggu pembeli apartemen liburan di Batam lainnya,” begitu diingatkan Ian.
Diskusi tentang keadaan Indah Puri dapat dilihat di media sosial di halaman seperti grup Facebook Expat Living di Batam.
Para komentator pada surat tersebut tampaknya tidak terlalu terkejut. Sayangnya mereka juga tidak memiliki pandangan yang sangat positif mengenai pembelian properti di Indonesia.
Seseorang menulis bahwa mereka lebih suka membeli “HDB 3 kamar yang mahal di Singapura.

Seorang wanita bertanya apa yang pembeli “pikirkan…???!!!!”

Yang lain berpendapat bahwa berinvestasi di Indonesia, dan juga Malaysia, tidak sepadan.





Yang lain setuju bahwa membeli properti di Indonesia, dan khususnya di Batam, bukanlah pilihan yang paling bijaksana.


Seorang netizen menulis, “Lebih sering daripada tidak, itu adalah hukum preman … Untuk mg (saya) rekan-rekan Singapura yang terkasih, menjauhlah dari Indonesia kecuali jika Anda memiliki cadangan yang jujur, andal, dan berpengaruh. Saya telah tinggal di sana lebih dari 8 tahun. Ini adalah dunia yang sama sekali berbeda.”

Yang lain setuju bahwa berinvestasi di properti apa pun di luar negeri terlalu berisiko.


Yang lain menyebut Batam sebagai “provinsi wakil kegiatan Indonesia.”

BP Batam Undang Para Pihak Yang Bertikai
BADAN Pengusahaan (BP) Batam mengundang PT Guthrie Jaya Indah Island Resort Batam sebagai pengelola Apartemen Indah Puri dan Law Office Robby H.S Batubara, SH. & Associates sebagai pengacara penghuni Apartemen untuk bertemu. Rabu, (22/12/2021).
Dalam surat BP Batam bernomor Und-369/A3.1/KL.02.01/12/2021 disebutkan kepentingan undangan tersebut adalah undangan rapat membahas soal pembongkaran bangunan apartemen PT Gutrie Jaya Indah Island Resort.
Selain mengundang kedua belah pihak, pertemuan yang akan dilakukan di Ruang rapat anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi Lantai 2 itu juga turut mengundang pihak Kepolisian, Kodim, BPM-PSTP, Satpol PP, Pengelolaan Pertanahan, Kepala Biro Hukum dan Law Office Ir. Hambali, SH. & Partners.
Untuk diketahui, Pembongkaran Apartemen Indah Puri mendapat perlawanan dari penguni di sana.
Mereka mengklaim bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak pengelolah adalah tindakan maladministrasi dan cacat hukum.
Kasus ini menjadi viral dan mendapat sorotan netizen internasional karena melibatkan para WNA yang menjadi enghuni di apartemen itu.
(*)
Sumber : The Independent | Facebook



Masa Kecil Si Lebah Kecil

Sambut Peringatan HUT RI ke-77 Warga Perumahan BSI Gelar Aneka Lomba

1.000 Pesepeda Ramaikan Jelajah Wisata Karimun, Termasuk dari Luar Negeri

2.404 Pegawai Pemko Tanjungpinang Sudah Gunakan Aplikasi SIAP

Ansar Bagikan 2.000 Bendera Merah Putih di Karimun

6 Tersangka Pelaku Pengiriman PMI Ilegal Ditangkap di Batam Centre

Warga Batam Hati-Hati Berkunjung ke Pasar Tos 3000, Rawan Copet!

DPRD Batam Dorong Pemko Batam dan BP Batam Ajukan Permohonan Perubahan Hutan Lindung

Sambut Peringatan HUT RI ke-77 Warga Perumahan BSI Gelar Aneka Lomba

Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih, Pemko Batam Ajak Partisipasi Masyarakat

Sebaran
- PENCOPET berinisial BA (43) harus merelakan dirinya ditangkap polisi dalam tempo 24 jam setelah mela364 Sebaran
- BADAN Pusat Statistik (BPS) Kepri mulai bergerak untuk melakukan Registrasi Sosial Ekonomi (Regosek)359 Sebaran
- PETUGAS polisi Sektor Pelabuhan Khusus Batam (KKP) mengamankan enam orang tersangka pelaku pengirima350 Sebaran
- WARGA Batam sangat antusias mengikuti iven sport tourism bertajuk “Batam Batuampar (BA) 10K318 Sebaran
- BERANGKAT dari hobi nonton film, berujung pada keinginan dan cita-citanya membuat film&nbs345 Sebaran