PEMERINTAH Amerika Serikat (AS) melarang warganya berkunjung ke Indonesia karena meningkatnya risiko penyebaran Covid-19 serta ancaman bencana alam dan terorisme. Di sisi lain, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) AS telah menaikkan status risiko Covid-19 Indonesia ke level 4 atau ke kategori tinggi.
Dilansir dari Reuters, Departemen Luar Negeri AS pada Senin (14/2/2022) memasukkan Indonesia, Korea Selatan, dan Azerbaijan ke daftar negara yang diminta untuk tidak dikunjungi warganya. Negara-negara ini diberi label Tingkat 4: Jangan Bepergian ke Sana.
Kemudian Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC) pada hari yang sama juga mengimbau masyarakat pergi ke enam negara dan wilayah, termasuk Korea Selatan, Belarus, dan Azerbaijan karena penularan Covid-19.
Tak sampai di situ, CDC juga memasukkan Komoro, Polinesia, Prancis, Saint Pierre, dan Miquelon dalam daftar negara dan wilayah yang risikonya berada di Level Empat: Sangat Tinggi.
Jika ditotal, CDC telah memasukkan 140 negara dan wilayah pada tingkat peringatan tertinggi untuk dikunjungi. Dalam daftar itu juga ada Kanada, seluruh negara Eropa, dan Amerika Latin.
Lalu ada juga 50 negara dan wilayah dengan Level Tiga: Tinggi. Warga yang belum divaksin diimbau menghindari negara-negara itu bila ingin melakukan perjalanan tidak penting.
Sementara itu, untuk Level 1: Rendah dan Level 2: Sedang, ada 11 negara yang masuk dalam kategori ini. Beberapa di antaranya adalah China, Selandia Baru, Pakistan, Taiwan, dan Hong Kong.
CDC juga menyediakan daftar 40 tujuan sebagai daerah-daerah yang kondisinya tidak diketahui dan karena itu menyarankan warga AS untuk tidak berkunjung ke sana, kecuali bila sudah divaksin.
Kebijakan larangan bepergian ini membuat industri penerbangan tertekan. Kalangan maskapai besar, bisnis, dan perusahaan layanan perjalanan mendesak Gedung Putih untuk mencabut kewajiban tes COVID-19 sebelum berangkat ke AS bagi para penumpang internasional yang telah divaksin.
(*)
sumber: detik.com