SATU dari dua tersangka kasus korupsi aplikasi Sistem Informasi Rumah Sakit (SIMRS) Badan Pengusahaan (BP) Batam, ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Rabu (11/1/2023).
Kepala Seksi Intel Kejari Batam, Riki Saputra, mengungkapkan salah satu tersangka yang ditahan Kejaksaan adalah berinisial RM. Dia merupakan PPK (pejabat pembuat komitmen) pengadaan SIMRS BP Batam Tahun 2018.
“Untuk tersangka RM, kata Riki, dilakukan penahanan sementara di Polsek Batuampar sampai waktu yang ditentukan,” kata Riki, seperti dilansir Antara, Rabu (11/1/2023).
Adapun untuk satu orang lagi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial PAP belum dilakukan penahanan. Meski demikian, kata Riki, pihaknya sudah melakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan belum hadir sampai hari ini.
“Maka dari itu, kami mengimbau beliau agar dapat hadir mengikuti proses penyidikan ini dan kalau tidak hadir, penyidik tentu punya tindakan lain yang dimungkinkan sesuai hukum acara pidana terhadap tersangka yang tidak hadir untuk dilakukan pemeriksaan,” ucapnya.
Riki mengatakan dalam kasus ini kerugian negara yang diperoleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp 1,8 miliar.
Pengungkapan kasus korupsi SIMRS BP Batam diketahui sejak tahun 2018 dengan nilai HPS (harga perkiraan sendiri) sebesar Rp 3 miliar.
Selanjutnya pada 5 April 2018, panitia lelang mengumumkan dan akhir April 2018 PPK dan PT Sarana Primadata sebagai pemenang lelang menandatangani kontrak pengadaan aplikasi SIMRS BP Batam dengan nilai kontrak sebesar Rp 2,6 miliar.
Kemudian, PT Sarana Primadata melakukan subkontrak kepada PT. Exindo Information Technology. Pekerjaan utama yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan nilainya kontraknya sebesar Rp 1,25 miliar.
Dalam proses tersebut, Kejari Batam menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan yang merugikan keuangan negara.
(*/ade)