KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Batam akhirnya menahan salah satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi Sistem Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam berinisial RM, Rabu (11/1) pukul 13.00 WIB.
Kepala Kejari Batam, Herlina Setyorini mengatakan tersangka RM merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan SIMRS.
“Karena perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 1,8 miliar,” katanya, Rabu (11/1).
Adapun penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-139/L.10.11/Fd.2/01/2023 tanggal 11 Januari 2023. “Tim penyidik Kejari Batam menimbang adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana, maka penahanan perlu dilakukan,” jelasnya.
Tersangka RM disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selanjutnya, pada pukul 13.30 WIB tersangka RM dibawa ke Rutan Polsek Batu Ampar untuk ditahan selama 20 hari, terhitung tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan tanggal 30 Januari 2023.
“Penyidik Kejari Batam juga menyampaikan kepada tersangka PAP agar bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik guna berjalannya proses penyidikan,” tegasnya (leo).