KASUS pengeroyokan yang menimpa seorang DJ perempuan di First Club Batam memasuki fase baru. Polresta Barelang telah resmi mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan setelah penahanan dua tersangka.
“SPDP sudah kami kirim karena penahanan telah dilakukan,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin.
Insiden ini melibatkan tiga perempuan asal Vietnam. Dua dari mereka ditangkap saat berusaha melarikan diri ke Singapura melalui Pelabuhan Harbour Bay. Sementara itu, satu tersangka lainnya bernama Misa masih dalam pengejaran dan telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Misa masih kami cari,” tegas Zaenal.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 7 Juni 2025, ketika korban bernama Stevanie, yang merupakan seorang DJ, sedang tampil di klub malam. Polisi menganggap kejadian ini sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.
Di tengah proses hukum yang berjalan, pihak kepolisian juga mempertimbangkan penyelesaian melalui jalur damai atau restorative justice, meskipun belum ada kesepakatan dari semua pihak.
“Restorative justice harus sesuai dengan pedoman yang ada, seperti Peraturan Kapolri. Jadi, tidak bisa dilakukan sembarangan,” tambahnya.
Zaenal menekankan bahwa penyidikan akan tetap fokus pada aspek pidana tanpa mempertimbangkan latar belakang pelaku, termasuk status mereka sebagai wanita penghibur (LC) atau pengunjung biasa.
“Kami tidak akan melebar ke isu lain. Fokus kami adalah pada peristiwa pidananya,” tutupnya.
(dha)