Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Dishub Batam Lakukan Patroli Pengawasan Juru Parkir Liar
    17 jam lalu
    Prakiraan Cuaca, Rabu-Kamis Batam Berawan Tidak Berpotensi Hujan
    19 jam lalu
    Buang Sampah Sembarangan? Siap-siap Disuruh Pungut Sampah Pakai Rompi
    21 jam lalu
    Perluas Sekolah Vokasi, Pemprov Kepri Bangun SMKN 13 dan 14 di Batam
    2 hari lalu
    Berkas P-21, Empat Pelaku Penganiyaan Bripda Natanael Segera Disidang
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Dominasi Pertandingan, Matador Spanyol Melangkah ke Final Usai Hentikan Prancis
    23 jam lalu
    Full Big Match, Semifinal Piala Dunia 2026 Laga Antar Para Jawara
    2 hari lalu
    SD-SMP Negeri di Batam Wajib Terima Siswa Berkebutuhan Khusus
    2 hari lalu
    “Dari Puncak Dai ke Buitenzorg: 7 Bulan Menjelajah Riau Lingga”
    3 hari lalu
    Inggris Bertemu Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    2 minggu lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    2 minggu lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    2 minggu lalu
    Analisis Data: Kuota Bansos di Batam dan Efektivitas Sistem Bansos Online
    2 minggu lalu
    Mei 2026: Inflasi Sektor Informasi dan Komunikasi Karimun di Angka 0,1 Persen
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 minggu lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 minggu lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    4 minggu lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    5 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Ragam

Kata Pakar: Usulan Jaksa Agung Tak Masuk Akal | Soal Korupsi Rp 50 Juta Dibina

Editor Admin 4 tahun lalu 722 disimak

PERNYATAAN Jaksa Agung, ST Burhanuddin, bahwa perkara tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta cukup diselesaikan dengan mengembalikan kerugian dinilai tidak tepat. Selain karena tidak memberikan efek jera, hal itu justru dapat memicu orang untuk melakukan korupsi.

Bahkan menurut Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Feri Amsari, rencana Jaksa Agung ST Burhanuddin yang meminta jajaran menyelesaikan kasus korupsi di bawah Rp 50 juta hanya dengan mengembalikan uang ke negara tak masuk akal.

Feri mengatakan memberantas korupsi bukan semata-mata mengembalikan uang yang dicuri, tetapi juga mempertimbangkan akibat yang ditimbulkan. Ia khawatir rencana Burhanuddin justru menimbulkan budaya korupsi baru.

“Jika koruptor Rp 50-an juta dibiarkan melenggang, maka akan timbul budaya korupsi baru. Selama cuma Rp 50 juta tidak korupsi, maka orang akan bersama-sama korupsi di bawah Rp 50 juta,” kata Feri, Jumat (28/1).

Feri tak habis pikir Burhanuddin berpikir seperti itu. Menurutnya, sebagai aparat penegak hukum, seharusnya Burhanuddin tak mengeluarkan pernyataan yang justru kontraproduktif.

“Bahkan harusnya tidak melintas di alam pikiran seorang Jaksa Agung,” ujarnya.

Sementara itu, Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mengaku tidak memahami argumentasi ST Burhanuddin. Menurutnya, tidak ada aturan hukum yang mengatur pengembalian uang korupsi ke negara bisa menghapus pidana.

Justru sebaliknya. Dalam Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dinyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

“Patut diingat, mengembalikan dana hasil praktik korupsi hanya dapat dijadikan dasar untuk meringankan tuntutan dan hukuman, bukan malah tidak ditindak,” kata Kurnia.

Kritik Dosen FH

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Gandjar Laksmana Bondan turut mengkritik Burhanuddin yang meminta jajarannya menyelesaikan kasus-kasus korupsi di bawah Rp 50 juta hanya dengan cara mengembalikan uang ke negara.

Gandjar mengaku tak habis pikir dengan usulan tersebut padahal jaksa mempunyai kewenangan penuntutan.

“Enggak tahu lagi deh mesti ngomong apa ketika pemimpin institusi yang tugasnya melakukan penuntutan malah berpendapat kayak gini. Bubar…! Bubaaar…,” ujar Gandjar melalui akun twitter @gandjar_bondan dikutip Jumat (28/1). Ia sudah memberi izin pendapatnya dikutip.

Dalam postingannya, ia turut menyandingkan usul Burhanuddin dengan sikap Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Jefferdian, yang membebaskan terduga pelaku pencuri ponsel dan justru memberikan ponsel baru. Motif terduga pelaku berinisial RC mencuri ponsel disebut untuk kebutuhan anaknya agar bisa sekolah secara daring.

“Ini lembaga yang punya kewenangan penuntutan mau dibubarin aja atau gimana…?!” katanya.

Gandjar menjelaskan bahwa pihak yang berwenang membebaskan terduga pelaku atau terdakwa adalah hakim, bukan jaksa.

Ia memberi contoh sosok Frank Caprio, hakim kepala di Kota Providence, negara bagian Rhode Island, Amerika Serikat, yang pernah memutus bebas kakek berusia 96 tahun bernama Victor Cueva.

Cueva disebut berkendara melebihi batas kecepatan. Dalam sidang, ia beralasan saat itu sedang membawa anaknya (63 tahun) yang difabel ke dokter darah. Setiap dua minggu sekali. Mendengar penjelasan itu, hakim Caprio menutup kasus kakek tersebut.

“Catat, ada proses hukum, dan dibebaskan oleh Hakim. Bukan oleh polisi/jaksa! Begitulah penegakan hukum dan kepastian hukum,” kata Gandjar.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk menyelesaikan hukum kasus-kasus korupsi di bawah Rp 50 juta dengan cara pengembalian kerugian negara.

Ia mengatakan bahwa upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menyatakan penerapan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta akan dilakukan secara hati-hati.

Ia menyampaikan bahwa Jaksa Agung ST Burhanudin sudah mengeluarkan pedoman untuk melakukan penerapan kebijakan tersebut oleh seluruh jaksa di Indonesia.

“Peraturannya sudah ada, peraturan di bawah Rp 50 juta itu sudah ada di kami. Itu kan sangat berhati-hati dilakukan,” kata Febrie kepada wartawan, Jumat (28/1).

sumber: CNNIndonesia.com

Admin 28 Januari 2022 28 Januari 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Liverpool Siap Telikung Spurs Dan Man United Dapatkan Luis Diaz
Artikel Selanjutnya Kabar Baik! Qatar Bolehkan Warga RI Plesiran Ke Negaranya, Asal…

APA YANG BARU?

Dishub Batam Lakukan Patroli Pengawasan Juru Parkir Liar
Artikel 17 jam lalu 90 disimak
Prakiraan Cuaca, Rabu-Kamis Batam Berawan Tidak Berpotensi Hujan
Artikel 19 jam lalu 101 disimak
Buang Sampah Sembarangan? Siap-siap Disuruh Pungut Sampah Pakai Rompi
Artikel 21 jam lalu 105 disimak
Dominasi Pertandingan, Matador Spanyol Melangkah ke Final Usai Hentikan Prancis
Sports 23 jam lalu 139 disimak
Perluas Sekolah Vokasi, Pemprov Kepri Bangun SMKN 13 dan 14 di Batam
Artikel 2 hari lalu 180 disimak

POPULER PEKAN INI

Kalahkan Belgia, Matador Spanyol Tantang Prancis di Semifinal
Sports 5 hari lalu 359 disimak
“Dari Puncak Dai ke Buitenzorg: 7 Bulan Menjelajah Riau Lingga”
Histori 3 hari lalu 318 disimak
Tundukan Singa Atlas, Ayam Jantan Eropa Melangkah ke Semifinal Piala Dunia
Sports 6 hari lalu 314 disimak
Ada Tugas Baru Untuk RT/RW di Batam, Mendata Warga Nunggak Pajak Kendaraan
Artikel 6 hari lalu 299 disimak
Inggris Bertemu Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Sports 4 hari lalu 291 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?