PENGADILAN Federal Amerika Serikat membatalkan perintah eksekutif Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang melarang warga dari 7 negara Muslim masuk Amerika Serikat (AS).
Seperti dilansir dari Independent, Trump langsung mengajukan banding atas putusan pengadilan federal itu. Banding dilakukan melalui the 9th US Circuit Court of Appeals, atas nama Trump, Menteri Keamanan Dalam Negeri John Kelly dan Menteri Luar Negeri Rex Tillerson.
Melalui akun Twitternya, Trump menyatakan pembatalan itu akan berpotensi masuknya teroris ke negara itu.
“Hakim membuka peluang negara kita untuk masuknya teroris dan lain-lain yang tidak memiliki kepentingan terbaik di hati. Orang jahat akan sangat senang!” tulis Trump di akun Twitter @realdonaldtrump, Minggu (5/2/2017) kemarin.
Departemen Kehakiman AS menyebut dokumen itu diajukan untuk mempertanyakan pembatalan tersebut dan meminta menghormati perintah eksekutif.
Trump bersumpah untuk membatalkan putusan hakim, federal tersebut. Dia menuding putusan itu membuat negaranya jauh dari penegakkan hukum dan bisa membuat orang yang berbahaya mudah masuk AS.
Sebelumnya, hakim federal Amerika Serikat James Robart membatalkan kebijakan larangan imigrasi Presiden Donald Trump di seantero Amerika. Pembatalan itu menjadi reaksi paling keras atas kebijakan larangan imigrasi Trump yang baru ditetapkan pekan lalu.
(abi/int)