KABAR kurang menggembirakan buat para perokok di Kota Yogyakarta. Merokok di kota itu sekarang tidak boleh di sembarang tempat.
Kota Yogyakarta telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Perda tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna di DPRD Kota Yogyakarta, Senin 6 Februari lalu. Larangan merokok itu ditetapkan sebagai bagian upaya mengendalikan produk dan asap rokok.
Terdapat tujuh kawasan penerapan KTR, yakni fasilitas kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum yang ditetapkan.
Menurut Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KTR Dwi Budi Utomo, ancaman hukuman dalam perda tersebut berupa kurungan penjara satu bulan atau denda maksimal Rp7,5 juta.
“Sanksi itu berlaku bagi yang merokok, menjual, dan mempromosikan tembakau di area itu,” ujar Dwi yang dikutip dari Harianjogja.com, Selasa (8/02).
Sanksi itu, kata Dwi, juga berlaku bagi penanggung jawab KTR yang tidak menyediakan ruangan khusus merokok. Kendati demikian, beberapa area KTR ada pengecualian sebagai bagian dari kesepakatan politik antar anggota pansus. ***