MASALAH lahan di lokasi ini tak kunjung selesai bertahun-tahun.
Pekan ini, ribuan warga Baloi Kolam, kembali mendatangi kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Kedatangan ribuan warga ini terkait pernyataan Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo tentang penertiban perumahan liar (ruli) yang berada di kawasan Baloi Kolam.
“Apa maksud statement-mu melalui media massa kemarin, darimana ceritanya kalian bisa bilang bahwa kami sudah sepakat untuk pindah dari sana,” ujar salah satu warga saat demo, selasa (15/5) lalu.
Warga mempertanyakan hal tersebut, karena adanya pernyataan Kepala BP Batam melalui media massa mengenai penanganan warga yang saat ini bermukim di kawasan Baloi Kolam.
Sebelumnya Kepala BP Batam menyatakan bahwa untuk saat ini, pihaknya telah memiliki jalan keluar dalam mengatasi permasalahan warga yang bermukim di Baloi Kolam.
Pihak BP Batam akan memberikan uang ganti rugi, serta kavling untuk perumahan warga.
“Kami tunggu kau keluar Lukita, kami tunggu lima menit di sini sebelum kami yang memutuskan untuk masuk ke dalam,” lanjut warga yang sedang emosi itu.
Pantauan di lokasi saat demo beberapa hari kemaron, warga yang geram akibat menunggu kedatangan Kepala BP Batam akhirnya merusak pagar berduri milik kepolisian.
Kondisi ini sendiri membuat personil kepolisian yang berjaga, mulai memperketat pengamanan.
“Saudara – saudara sekalian, kami tidak mau untuk bersiteru dengan kalian. Sesuai dengan pemberitahuan yang masuk ke kami, aksi hari ini harusnya aksi damai. Jangan paksa kami untuk bersiteru dengan saudara – saudara sekalian,” ujar Kapolsek Batam Kota, Kompol Firdaus guna menenangkan massa yang mulai ingin merangsek masuk ke dalam Gedung BP Batam.
Massa sendiri akhirnya berangsur – angsur dapat ditenangkan oleh masing – masing koordinator. Setelah adanya kesepakatan perwakilan dari warga yang akan menemui Kepala BP Batam.
Pertemuan sendiri saat ini masih berlangsung dan dilakukan di Gedung Marketing BP Batam.
Ditemui Deputi II Dan Deputi IV BP Batam
DENGAN didampingi LSM Gerakan Bersama Rakyat (Gebrak), puluhan perwakilan dari warga Baloi Kolam yang mendatangi kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, kembali mempertanyakan dasar hukum dari 11 Perusahaan yang diakui sebagai pemilik lahan Baloi Kolam.
“Kenapa kami pertanyakan ini pak, karena di media massa Walikota menyatakan bahwa ada 11 perusahaan yang diklaim sebagai pemilik lahan di Baloi Kolam,” ujar salah satu perwakilan yang mengikuti pertemuan di Gedung Marketing BP Batam saat itu.
Dalam pertemuan tersebut terlihat Deputi II Bidang Perencanaan dan Pengembangan BP Batam, Yusmar Anggadinata dan Deputi III Bidang Sarana dan Prasarana BP Batam, Mayjen TNI Eko Budi Soepriyanto, serta Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki.
Selain itu, Pembina LSM Gebrak Uba Ingan Sigalingging juga mempertanyakan kinerja 100 hari kepemimpinan para pejabat BP Batam. Dimana sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku dan mewakili warga, ia mempertanyakan agar seluruh pihak yang hadir memperlihatkan seluruh dokumen sebagai bukti kepastian hukum kepemilikan lahan.
“Kenapa tiba – tiba mereka punya hak, sementara warga yang sudah sangat lama tinggal disana hingga sekarang tak juga mendapatkan hak mereka. Coba tunjukkan legalitas kepemilikan lahan mereka, selain itu kepada Kajari kami juga minta soft copy legal opinionnya untuk lahan di sana. Karena kami juga sadar bahwa lahan Baloi Kolam itu sendiri masih merupakan kawasan hutan lindung,” tegasnya.
Uba mempertanyakan adanya penggiringan opini melalui media massa yang dilakukan oleh pimpinan BP Batam dan Walikota Batam, juga hanya akan memperkeruh suasana masyarakat dengan jajaran Pemerintah Kota Batam.
Penggiringan opini ini sendiri, dianggap hanya membuat masyarakat yang tinggal di kawasan Baloi Kolam hampir sama seperti binatang, yang bisa diusir dengan sesuka hati.
Menanggapi hal tersebut, Deputi III Bidang Sarana dan Prasarana BP Batam, Mayjen TNI Eko Budi Soepriyanto menyatakan bahwa langkah yang saat ini tengah disusun oleh para pejabat BP Batam, bukan seperti yang sudah dipikirkan oleh masyarakat Baloi Kolam.
“Apa yang kami lakukan bukan seperti yang bapak – bapak bayangkan. Pemerintah akan selesaikan secara konprehensif. Saya sadar di Baloi Kolam sudah ada anak – anak kita yang jadi prajurit dan polisi. Ini harus didudukkan itu benar. Kita hargai semuanya, karena kita punya hak yg sama dan warga sudah lama berdiam disana,” paparnya.
Eko bahkan menambahkan, bahwa saat ini pihaknya akan terus melibatkan warga Baloi Kolam dalam pelaksanaan dan penetapan rencana yang akan dilakukan dalam relokasi warga Baloi Kolam.
“Lahirkan 4 Poin Kesepakatan”
SETELAH melaksanakan pertemuan hingga hampir selama dua jam, pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam yang diwakili oleh Deputi II Bidang Perencanaan dan Pengembangan BP Batam, Yusmar Anggadinata dan Deputi IV Bidang Sarana dan Prasarana BP Batam, Mayjen TNI Eko Budi Soepriyanto menyepakati 4 poin yang diajukan oleh perwakilan warga Baloi Kolam.
Selain membahas adanya isu mengenai adanya penggusuran warga Baloi Kolam yang tengah berkembang di Media Massa, pihak warga juga meminta agar pihaknya dilibatkan dalam rencana relokasi warga.
“Mengenai pembahasan yang didalam tadi, akhirnya kami menyepakati beberapa poin yang telah kami sepakati bersama,” ujar Deputi IV Bidang Sarana dan Prasarana BP Batam Mayjen TNI Eko Budi Soepriyanto.
Eko menambahkan dalam pertemuan tersebut, pihaknya menandatangi 4 poin yang merupakan usulan dari warga Baloi Kolam. Namun beberapa usulan juga sudah mendapat revisi dari pihak BP Batam.
Dalam kesepakatan tersebut, poin pertama kedua belah pihak menyepakati untuk tidak membuat pernyataan di Media Massa yang dianggap dapat menimbulkan keresahan.
Kemudian untuk poin kedua, kedua belah pihak menyepakati bahwa perumahan merupakan keburuhan dasar manusia.
“Jadi ke depannya kita akan sama – sama menjaga agar tidak menciptakan suasana yang tidak kondusif, dengan mengeluarkan statement melalui media massa,” lanjutnya.
Dalam poin ketiga, pihak BP Batam dan warga baloi kolam menyepakari pemenuhan kebutuhan pemukiman baloi kolam dilakukan secara kontitusional. Yang berarti berpedoman dengan undang undang yang berlaku.
“Ke depannya tidak ada kesewenang – wenangan. Saat ini proses sudah masuk tahapan, semoga berjalan baik,” paparnya.
Kemudian dalam poin terakhir, pihak BP Batam menyepakati bahwa dalam penyelesaian sendiri akan melibatkan perwakilan dari warga Baloi Kolam sehingga tidak menciptakan adanya kecurigaan.
“Namun satu yang saat ini perlu diperhatikan, saat ini kami belum membahas mengenai uang sagu hati. Dalam pemberian uang sagu hati ini nanti, kami tentu akan melibatkan berbagai pihak” tegasnya.
(*/GoWest.ID)