MEMTERI Pemberdayaan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Kardin, menyambut baik dan memberikan apresiasi atas langkah jajaran Polda Kepulauan Riau (Kepri) dalam menggagas deklarasi bersama pencegahan pengiriman pekerja migran ilegal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Hal itu disampaikan Menteri P2MI saat menghadiri acara Deklarasi Polda Kepri Pencegahan PMI Ilegal bersama dengan Forkopimda Provinsi Kepri di Mapolda Kepri, Jumat (25/4/2025).
“Hari ini saya secara khusus datang ke Polda Kepri karena ada hal yang sangat penting. Kapolda dan seluruh jajarannya telah memprakarsai deklarasi pencegahan PMI ilegal bersama kementerian. Ini yang pertama di Indonesia,” jelas Menteri Abdul Kadir.
Menurut Abdul Kadir, Batam memiliki posisi strategis sebagai salah satu jalur transit utama keberangkatan pekerja migran ilegal. Karena itu, berbagai pendekatan diperlukan, baik dari sisi penegakan hukum maupun pembinaan.
“Kita harus kepung Batam dengan berbagai treatment. Kami akan mendorong calon PMI ilegal untuk dicegah dan diarahkan secara prosedural. Mereka akan kami klasifikasi, dilatih, dan diberangkatkan secara legal,” jelasnya.
Dijelaskannya, 95 persen persoalan yang menimpa pekerja migran Indonesia di luar negeri berakar dari proses keberangkatan yang tidak sesuai prosedur.
Untuk itu, selain menindak tegas sindikat dan calo, Kementerian P2MI juga tengah menyiapkan skema pelatihan dan pemberangkatan formal bagi PMI yang dicegah keberangkatannya.
“Jadi rata-rata permasalahan di luar negeri yang menimpa PMI, karena memang berangkat secara ilegal,” tegasnya.
Disinggung mengenai keterbatasan anggaran dalam penanganan TPPO, Menteri Abdul Kadir menyatakan bahwa masing-masing lembaga memiliki peran berbeda.
Seperti kementriannya memiliki peran untuk menyiapkan kebijakan dan program.
“Tugas saya adalah menyiapkan kebijakan. Soal anggaran sudah ada untuk program antisipasi dan pencegahan,” ujarnya.
Dilain pihak, Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin, menyambut baik atas dukungan yang diberikan pihak Kementerian P2MI.
Ia menyebut deklarasi ini sebagai bentuk sinergi antara Forkopimda, masyarakat, dan pemangku kepentingan untuk memutus rantai pengiriman pekerja migran nonprosedural.
“Ini suntikan semangat dari Pak Menteri. Kami akan memperkuat kerja sama lintas sektor untuk pencegahan dan penindakan terhadap pengiriman ilegal,” kata Asep.
Ia menambahkan bahwa Kepolisian akan terlibat dalam penyusunan formula bersama Kementerian dan pemerintah daerah untuk memberikan solusi yang lebih manusiawi bagi calon PMI yang telah dicegah keberangkatannya.
“Seperti arahan Kapolri, carilah solusi terbaik agar masyarakat bisa bekerja di luar negeri dengan mudah namun tetap legal,” tambahnya.
Menjawab pertanyaan terkait tingkat kerawanan TPPO di Kepri, Kapolda menyebut wilayah ini termasuk zona rawan berdasarkan data internal, bersama dengan Soekarno-Hatta, Jawa Timur, dan NTB.
“Modus operandi kini lebih canggih. Mereka dilengkapi dokumen resmi dan didandani seolah-olah hendak berwisata. Ini yang perlu diwaspadai,” ungkapnya.
Untuk mendukung pencegahan, Polda Kepri telah mengajukan penambahan armada kapal sejak 2024. Namun hingga kini, penguatan sarana masih menunggu tindak lanjut dari Mabes Polri.
“Kalau sekarang, saya akan laporkan langsung ke Kapolri. Kami terus mengupayakan penguatan fasilitas untuk memperkuat pengawasan laut,” ujar Kapolda.
Terkait pelabuhan-pelabuhan tidak resmi atau “pelabuhan tikus”, ia menambahkan bahwa koordinasi telah dilakukan dengan TNI AL, Bakamla, Polairud, serta Kementerian Perhubungan untuk memastikan semua kapal terdaftar dan diawasi ketat.
“Soal pelabuhan tikus, kami kerja sama dengan polri, lanal, bakamla, polair, minta kapal besar-kecil harus terdaftar di Kementerian Perhubungan, kalau tidak terdaftar repot. Ini jadi atensi kami, utama malah,” pungkas Asep.
Sebagiaman yang diketahui, angka deportasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari luar negeri beberapa tahun terakhir sangat tinggi, terutama dari Malaysia.
Diduga, keberangkatan non prosedural atau secara ilegal, menjadi penyebab utama permasalahaan PMI di luar negeri.
Modus operandi TPPO atau PMI ilegal adalah menggunakan dokumen identitas resmi, dan bergaya layaknya berwisata atau jalan-jalan keluar negeri. Sehingga hal tersebut membuat aparat kesulitan mendeteksi mana penumpang yang akan berwisata dan bekerja secara ilegal. (*)