TERSANGKA penipuan kupon sembako murah di Batuaji berinisial PA, cukup cerdik dalam menjalankan aksinya. Dengan modal iming-iming satu paket sembako senilai Rp 87.500 dan jabatannya sebagai ketua Rukun Tetangga (RT), ia berhasil menipu 1.393 warga yang percaya dengan kebohongannya.
Hal tersebut terungkap saat Polsek Batuaji menggelar konferensi pers mengenai kasus ini, Rabu (16/3) lalu. Kapolsek Batuaji, Kompol Daniel Ganjar Kristanto mengatakan PA diamankan di rumah istrinya yang berada di Desa Sumber Agung A2, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (10/3) lalu.
“Berawal dari Minggu (27/2), pukul 14.00 WIB, pelaku PA yang merupakan ketua RT 001 Ruli Kampung Pasar Melayu, Batuaji ini mendatangani korban O di rumahnya di Kampung Cunting. PA menawarkan sembako. Dan setelah itu pelaku datang lagi pada tanggal 6 Maret menawarkan sembako dengan harga yang sama. Korban pun tertarik, dan uang sembako pun sudah disetor sejumlah Rp 34,2 juta, namun sembakonya tidak kunjung datang,” kata Daniel kepada wartawan.
Aksinya tidak berhenti sampai disitu, PA terus menawarkan sembako, hingga mendapatkan uang senilai Rp 39,7 juta. Meski sudah mendapatkan setoran sebesar itu, sembako tidak kunjung datang, sehingga para korban pun membuat laporan ke polisi.
Setelah penyelidikan dimulai, maka Polsek Batuaji menemukan keberadaan pelaku di rumah istrinya, Rabu (9/3). Kemudian, setelah berkoordinasi dengan pihak Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin, pelaku diamankan di rumah istrinya, Kamis (10/3) pada pukul 01.45 WIB. Setelah itu pelaku dibawa ke Batam.
Modusnya kemudian terungkap, dimana pada awalnya pelaku membeli paket sembako yang berisikan 1 karung beras 5 kg, 1 kg gula pasir, 1 liter minyak goreng, 5 butir telor ayam, dan 5 bungkus Intermi. Nilainya sebesar Rp 87.500.
Sembako ini merupakan pancingan untuk memperdayai korban. Ia kemudian menjual paket sembako pancingan itu senilai Rp 60 ribu. Apalagi dengan jabatannya sebagai ketua RT, banyak warga sekitar yang yakin, dan kemudian terpancing untuk membeli paket sembako murah.
Pelaku pun dengan leluasa bisa memberikan kupon paket sembako kepada 1.393 warga sekitar, yang tanpa sadar mereka akan tertipu.
Dalam prosesnya, PA menyebarkan kupon paket sembako sebanyak itu lewat orang lain atau korlap, yang nantinya juga akan mengumpulkan uang setoran kepadanya. “Setelah banyak warga yang tergiur, maka ia pun mendapatsetoran dari korlap sebesar Rp 76,6 juta. Tak lama kemudian, ia langsung kabur ke Sumatera Selatan,” paparnya.
Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal Pasal 378 K.U.H.Pidana dan atau Pasal 372 K.U.H.Pidana. dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 Tahun (leo).