SEBANYAK 46 bungkus atau sekitar 46 Kilo Gram Narkotika jenis Sabu berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri. Barang haram tersebut diamankan petugas dari 3 orang tersangka inisial N alias N, MD alias A dan MY alias PH.
Demikian disampaikan oleh Wakapolda Kepri, Brigjen Pol. Drs. Darmawan, M. Hum, saat Koferensi Pers di Mapolda Kepri, pada Selasa (19/1). Hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi dan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol. Henry Andar H Sibarani.
Menurut Wakapolda Kepri, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang dikembangkan jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri. Informasi ini didapatkan pada minggu tanggal 17 Januari 2021 sekira pukul 10.00 wib, akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di seputaran daerah Tanjung Uma, Kota batam.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan dua orang laki-laki Inisial N alias N bin H AS dan MD alias A bin J. Dari para tersangka didapatkan barang bukti sebanyak 1 Paket Narkotika jenis sabu dengan berat 1 Kg.” jelas Wakapolda Kepri.
Selanjutnya terhadap kedua tersangka tersebut dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, yang kemudian pada tanggal 18 Januari 2021 jam 09.30 wib tim kembali berhasil medapatkan satu tersangka dengan Inisial MY alias PH bin HG.
Dari tersangka MY tersebut berhasil ditemukan barang bukti sebanyak 2 Kg di pinggir jalan pelabuhan Sagulung Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Tim terus mengembangkan kembali, dan akhirnya tersangka mengakui masih ada barang bukti yang disimpan di Gudang Mushola Pulau Teluk Bakau kelurahan Pulau Terong, Belakang Padang.
“Dilokasi tersebut ditemukan barang bukti Sabu sebanyak 8 Kg. Selanjutnya tim terus mencari barang bukti lainnya dan berhasil mengamanakan sebanyak 35 Kg yang disimpan di gudang rumah tersangka MY, jadi total keseluruhan barang bukti yang berhasil kita amanakan adalah 46 bungkus atau 46.000 gram atau 46 Kg Narkotika jenis sabu” tambah Wakapolda Kepri.
Dari hasil pengembangan masih ada beberapa nama yang belum disebutkan. Namun dari pengakuan tersangka denagn inisial MY bahwa barang tersebut merupakan titipan dari seseorang di Malaysia.
“Tentunya tim akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut, apakah masih ada barang bukti yang lain atau tersangka lainnya, hal ini akan terus kita kembangkan” tutup Wakapolda Kepri.
Atas perbuatan para tersangka dapat dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)