APARAT Kepolisian dari Polsek Lubuk Baja berhasil mengungkap kasus pencurian 47 chip prosesor komputer milik PT Satnusa Tbk, Batam.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, OA (30), pelaku utama yang merupakan karyawan tetap perusahaan, dan DIS, yang diduga berperan sebagai penadah.
Dalam keteranganya Kapolsek Lubuk Baja, AKP Cindo Kottama mengatakan, OA telah bekerja selama delapan tahun di PT Satnusa Tbk sebagai mekanik perakitan.
Pengetahuan tentang kondisi area produksi diduga dimanfaatkan OA untuk melancarkan aksinya.
“Tersangka utama berinisial OA ini melakukan aksinya secara bertahap dan berulang. Barang yang diambil adalah chip atau prosesor Core i5 dan Core i7 yang terpasang di CPU komputer fasilitas produksi,” ungkap Cindo, Rabu (30/09/2026).
Aksi itu berlangsung sekitar tiga bulan, sejak Juli hingga September 2026. Dalam setiap kesempatan, OA mengambil satu hingga dua chip.
Agar lolos dari pemeriksaan keamanan, chip curian disembunyikan di dalam casing ponsel yang telah dimodifikasi, lalu ditutup lakban hitam.
“Pelaku ini paham teknik karena bekerja sebagai mekanik. Dia mengambil chip dengan cara membuka CPU, lalu menyembunyikannya di dalam casing ponsel yang sudah didesain khusus dan ditutup lakban hitam,” tambahnya.
Ponsel tersebut kemudian diletakkan terpisah di wadah pemeriksaan saat melewati mesin X-ray. Modus itu dipakai agar bagian belakang ponsel tidak diperiksa petugas keamanan.
Kasus ini terungkap setelah manajemen PT Satnusa menemukan sejumlah komputer di lini perakitan tiba-tiba tidak dapat digunakan.
Pemeriksaan internal kemudian mendapati chip prosesor pada sejumlah CPU telah hilang. Peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Lubuk Baja.
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa rekaman CCTV, hingga akhirnya mengidentifikasi dan menangkap OA.
Dari pemeriksaan itu, polisi juga menangkap DIS yang diduga sebagai penadah. OA menjual chip tersebut kepada DIS dengan harga Rp2 juta hingga Rp3 juta per unit, tergantung jenis dan spesifikasinya.
Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. DIS kemudian memasarkan chip itu secara daring ke luar daerah, termasuk Jakarta.
“Saat ini anggota kami dari Polsek Lubuk Baja masih melakukan pengembangan penyelidikan hingga ke Jakarta untuk menelusuri alur penjualan barang curian ini. Tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru,” kata Cindo.
Akibat pencurian tersebut, PT Satnusa Tbk diperkirakan mengalami kerugian hampir Rp200 juta. OA dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Sementara DIS dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
(*)


