Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Jelang Hari Raya Idul Adha 1447 H, Pemko Batam Matangkan Persiapan Perayaan
    20 jam lalu
    Pemko Batam Jalin Kerjasama dengan BRK Syariah
    21 jam lalu
    Waka BP Batam Lantik 27 Pejabat Eselon II, Ini Nama-namanya
    1 hari lalu
    Polsek Bengkong Amankan 2 Remaja Pelaku Pencurian Motor
    1 hari lalu
    BP Batam Buka Peluang Kerjasama Pengolahan Sampah di TPA Punggur
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Arsenal Juara Liga Inggris 2025/2026
    1 hari lalu
    Empat Siswa MAN Karimun Lolos Seleksi Dayung Porprov 2026
    2 hari lalu
    100 Siswa Ikut Lomba Bertutur di Tanjungpinang
    2 hari lalu
    Buku Ajar Lokal
    2 hari lalu
    Beasiswa Pendidikan Tinggi untuk Siswa Berprestasi dan Kurang Mampu di Batam
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Kasu, Batam
    4 hari lalu
    Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
    2 minggu lalu
    Data Kemiskinan di Batam Terbaru
    3 minggu lalu
    Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
    3 minggu lalu
    Pulau Pecong, Batam
    4 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    5 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

Kominfo Rancang Aturan agar Google, Facebook dkk Patuhi Standar Konten

Editor Admin 6 tahun lalu 1.2k disimak

KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta platform asing seperti Google dan Facebook dapat mematuhi standar konten yang berlaku di Indonesia, salah satunya terkait konten buatan pengguna (User Generated Content/UGC). Peraturan menteri (Permen) sedang digodok terkait penanggulangan konten ilegal buatan pengguna di platform digital melalui aturan Safe Harbour Policy.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pengembangan peraturan menteri ini bertujuan agar tiap platfrom asing yang beroperasi di Indonesia memiliki dan mempublikasikan produk yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sehingga, para pengguna dapat mengetahui hal apa saja yang boleh dan tidak boleh diunggah di platform tersebut.  

“Selama sudah dicantumkan di standar komunitas mereka (platform asing), mereka bisa tidak bertanggungjawab apabila ada UGC yang melanggar. Namun, mereka tetap punya kewajiban untuk melakukan take down (penghapusan apabila konten yang tidak sesuai),” ujar Semuel dalam video conference, Rabu (22/7).

Pada platform media sosial, Semuel mengatakan, perusahaan harus menjelaskan pedoman komunitas (community guidelines) yang sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku di Tanah Air, seperti terkait pornografi. Ia menilai bahwa deskripsi perihal ini di Indonesia pun sangat jelas, di antaranya mengenai ketelanjangan, mempertontonkan alat kelamin, dan sebagainya.

“Jadi ke depannya kami harap tidak ada (yang melanggar). Permen ini akan kami siapkan dalam waktu dekat mengenai penyelenggara sistem elektronik lingkup privat,” ujar Semuel. Meski demikian, ia menjelaskan, pemerintah bakal tetap memberikan ruang bagi para pengguna maupun platform digital agar tetap dapat berinovasi.

Semuel mengatakan, sejauh ini hal-hal yang dilarang pemerintah Indonesia terkait konten adalah seputar konten negatif maupun ilegal yang melanggar hukum, terutama berita palsu (fake news) dan hoaks. Ia mengatakan, kementerian pun memilah konten-konten tersebut berdasarkan tingkat konten yang dilanggar.

Ia mencontohkan, kementerian memberikan stempel dan menyebarkan temuan konten negatif seperti hoaks sekaligus menyandingkan berita aslinya. Selanjutnya, apabila konten negatif tersebut dinilai cukup bermasalah maka kementerian bakal meminta platform terkait untuk menghapusnya.

Kemudian, apabila konten negatif tersebut dinilai berbahaya yakni memicu keresahan masyarakat hingga menganggu ketertiban umum, maka kemeterian mengambil langkah hukum dengan menyerahkannya kepada kepolisian.

Semuel mengatakan, pemerintah juga mengatur standar konten pada UGC ini di tingkat martketplace seperti Tokopedia, Bukalapak, hingga Shopee. Sebab, tanpa pengaturan dan pengawasan yang dilakukan platform memungkinkan para mitra penjual menjual produk-produk ilegal seperti narkoba hingga bahan peledak.

“Kalau ada tindakan ilegal, maka platform harus segera melapor ke aparat berwajib karena ini sangat berbahaya,” ujar dia.

Dalam kesempatan yang sama, Government Affairs & Public Policy Google Asia Pacific Jean-Jacques Sahel mengatakan bahwa perusahaan telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi konten-konten yang kontroversial di platformnya.

Ia melanjutkan, yakni melalui kombinasi teknologi machine learning dan tim teknologi informasi (IT) perusahaan yang berperan untuk mengawasi konten-konten terkait penganiayaan seksual dan konten terlarang lainnya.

Selain itu, ia melanjutkan, Google juga menggunakan kebijakan perusahaan mengenai ketentuan yang harus dipatuhi pengguna dan telah menghapus konten-konten negatif di platformnya.

Jean mengatakan, apabila pemerintah hendak mengatur standar konten di platform digital maka mereka harus melihat konteks secara menyeluruh.

Menurut dia, harus ada kejelasan konten-konten seperti apa yang dianggap tidak pantas oleh suatu negara.

“Apabila ada isu-isu yang sifatnya tradisonal, ada pemisah mana yang bisa diterima atau tidak, itu kan lapisannya sangat tipis jadi kita harus mempunyai definisi yang jelas apakah itu ilegal atau dianggap tidak pantas,” ujar Jean.

Sehingga, pemerintah pun harus bertindak senetral mungkin dalam membersihkan platform digital dari konten-konten negatif tersebut. Ia mencontohkan, pemerintah dapat melihat kejelasan hal-hal yang dianggap ilegal maupun legal melalui berbagai aturan atau ketentuan yang diatur secara internasional khususnya terkait hak asasi manusia (HAM).

(*)

Sumber : katadata

Kaitan standar konten, top
Admin 22 Juli 2020 22 Juli 2020
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Wajib Patuhi Protkes, Walikota Izinkan Masyarakat Gelar Salat Idul Adha Berjemaah
Artikel Selanjutnya Konferensi Pers Menteri Keuangan Tentang Gaji ke-13 PNS/ASN

APA YANG BARU?

Jelang Hari Raya Idul Adha 1447 H, Pemko Batam Matangkan Persiapan Perayaan
Artikel 20 jam lalu 110 disimak
Pemko Batam Jalin Kerjasama dengan BRK Syariah
Artikel 21 jam lalu 127 disimak
Waka BP Batam Lantik 27 Pejabat Eselon II, Ini Nama-namanya
Artikel 1 hari lalu 249 disimak
Polsek Bengkong Amankan 2 Remaja Pelaku Pencurian Motor
Artikel 1 hari lalu 259 disimak
Arsenal Juara Liga Inggris 2025/2026
Sports 1 hari lalu 265 disimak

POPULER PEKAN INI

“Dari Karas Besar ke Sungai Dai, Menyinggahi Sarang Perompak Laut”
Histori 4 hari lalu 623 disimak
Masjid Ba’alwie Singapura: Masjid yang Mirip Museum
Catatan Netizen 4 hari lalu 562 disimak
Kepri Butuh 1.500 Guru Baru, Perekrutan Masih Dikaji Jelang Tahun Ajaran 2026
Pendidikan 4 hari lalu 547 disimak
BPBD Tanjungpinang Imbau Warga Waspada Cuaca Hujan dan Kemunculan Buaya di Pesisir
Artikel 4 hari lalu 522 disimak
Polisi Gencarkan Patroli Malam di Coastal Area
Artikel 4 hari lalu 506 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?