KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) bakal cair pada Agustus mendatang.
Namun demikian, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, komponen gaji ke-13 tahun ini tidak meliputi tunjangan kinerja. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan tidak memberikan gaji ke-13 bagi pejabat negara serta pejabat eselon I dan II, maupun setingkatnya.
“Namun gaji dan pensiun ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, TNI, Polri yang berada tidak masuk dalam kategori tadi, pejabat negara, pejabat eselon 1 dan pejabat eselon 2 serta pejabat setingkat mereka,” katanya, Selasa (21/7).
(*)