MERESPONS atas laporan dari Aliansi Driver Online (ADO) Kota Batam bahwa pihak aplikator sampai saat ini belum menerapkan tarif batas bawah dan tarif batas atas sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1066 Tahun 2022.
Untuk itu, Komisi III DPRD Kepulauan Riau (Kepri) meminta kepada pihak aplikator untuk segera menerapkan SK Gubernur Kepri tersebut.
“Kami minta kepada aplikator agar segera menerapkan tarif sesuai dengan ketentuan yang ada di SK Gubernur,” kata Nyanyang saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III dengan Dinas Perhubungan Kepri, ADO Kota Batam, Organda Kepri, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Kepri, dan sejumlah aplikator angkutan sewa khusus di Kota Batam, Kamis (5/1/2023).
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri, Junaidi, menjelaskan bahwa SK Gubernur Kepri Nomor 1066 Tahun 2022 tersebut seharusnya telah diterapkan oleh pihak operator angkutan sewa khusus terhitung sejak 29 Desember 2022.
Namun, lanjut Junaidi, pihak aplikator hingga saat ini belum menerapkannya dengan berbagai macam alasan.
“Kami sudah bersurat hingga ke Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengenai hal ini, karena dalam Permenhub sendiri tidak diatur mengenai sanksi yang ada, sehingga dalam SK Gubernur juga tidak tertera sanksi jika operator tidak menjalankannya,” jelas Junaidi.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kepri, Irwansyah, mengatakan persoalan tarif angkutan sewa khusus ini sudah berlarut-larut dan tidak pernah ada penyelesaiannya. Hal tersebut terjadi karena tidak ada ketegasan dari pemerintah dalam mengaturnya.
“Dibutuhkan ketegasan dari pemerintah selaku regulator di daerah agar persoalan ini tidak berlarut-larut,” ujarnya.
Jika memang dalam peraturan tidak menyebutkan sanksi jika terjadi pelanggaran oleh oprator, ia akan meminta kepada Ketua DPRD Kepri agar segera melakukan rapat koordinasi dengan jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompinda) untuk mencari solusi bersama.
(*/pir)