WAKIL Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati meminta pemerintah pusat segera mengevaluasi kebijakan terkait status guru di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Hal tersebut disampaikan Esti saat memimpin Tim Kunker Reses Komisi X DPR di SDN 012 Karimun di Dusun II Tulang, Kabupaten Karimun, Kepri, Jum’at (24/04/2026).
Menurutnya, status guru ini merugikan tenaga pendidik berpengalaman. Masalah ini muncul akibat perubahan status sekolah dari swasta menjadi negeri, yang berdampak pada data masa kerja guru di sistem Dapodik.
“Guru yang sudah mengajar puluhan tahun tiba-tiba tercatat menjadi nol tahun ketika mau mendaftar menjadi PPPK. Ini tentu sangat berpengaruh terhadap kebijakan yang mereka terima, sehingga mereka tidak bisa mendaftar karena syarat administratifnya mensyaratkan minimal 1-2 tahun bekerja,” ungkap Esti Wijayati.
Menurut Esti, persoalan tersebut muncul akibat perubahan status sekolah dari swasta menjadi negeri yang tidak diikuti dengan penyesuaian data secara menyeluruh, sehingga pengalaman panjang para guru seolah tidak diakui dalam sistem.
Komisi X menilai persoalan ini bukan sekadar administratif, tetapi menyangkut keadilan bagi guru yang telah lama mengabdi. Oleh karena itu, pihaknya meminta penelusuran menyeluruh terhadap regulasi yang menjadi penyebab masalah tersebut.
“Kami tadi sudah meminta kronologi lengkapnya terhadap permasalahan ini, dan akan berkomunikasi dengan kementerian terkait. Harus dirunut, apakah ada kesalahan regulasi yang perlu diperbaiki, karena penelusuran ini penting agar persoalan tidak berhenti di tingkat administratif semata, melainkan benar-benar menemukan akar masalahnya, baik pada sistem pendataan maupun pada aturan yang berlaku,” tegasnya.
Legislator Dapil DI Yogyakarta ini, menekankan bahwa jika memang ditemukan celah atau ketidaksesuaian dalam regulasi, maka pemerintah perlu segera melakukan penyesuaian, sehingga tidak ada lagi guru yang dirugikan akibat perubahan kebijakan yang tidak diikuti dengan mekanisme perlindungan yang jelas.
Di sisi lain, Esti juga mengapresiasi kondisi kesejahteraan guru di Karimun yang dinilai sudah cukup baik, terutama bagi guru PNS dan PPPK yang telah tersertifikasi.
“Kalau saya lihat tadi, gurunya sudah sejahtera, sudah ASN, PPPK, dan sertifikasi semua. Ini menjadi penyemangat bahwa negara hadir,” katanya.
Namun demikian, Komisi X DPR tetap mendorong adanya perhatian khusus bagi guru yang bertugas di daerah terpencil, termasuk dalam hal insentif dan perlindungan kerja.
“Indonesia ini luas, masih banyak daerah yang membutuhkan tenaga pendidik. Negara harus hadir memastikan kesejahteraan mereka,” pungkasnya.
(*)


