RANCANGAN Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) tertunda untuk diambil keputusanya. Penundaan ini diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang digelar, Jumat (24/4/2026).
Rapat paripurna yang semula diagendakan untuk mendengarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) sekaligus pengambilan keputusan tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin.
Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, mewakili Wali Kota Batam, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Pemerintah Kota Batam, dan perwakilan BP Batam.
Dalam pemaparannya, Kamaluddin menjelaskan bahwa Pansus Ranperda LAM telah dibentuk sejak 14 Januari 2026.
Menurut Kamal, sejak itu Pansus melakukan pembahasan intensif bersama tim Pemerintah Kota Batam, termasuk melalui kunjungan kerja ke sejumlah daerah dan kementerian guna memperkaya substansi regulasi.
Namun demikian, meskipun pembahasan materi Ranperda telah rampung, proses pengesahan belum dapat dilakukan.
Hal ini karena Ranperda tersebut masih dalam tahap fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2016.
“Ranperda harus melalui mekanisme fasilitasi oleh gubernur sebelum dapat disetujui bersama. Saat ini proses tersebut masih berjalan di Biro Hukum Setdaprov Kepri,” ujar Kamaluddin.
Berdasarkan hasil rapat konsultasi sebelumnya, Pansus mengusulkan agar penyampaian laporan dan pengambilan keputusan terhadap Ranperda LAM ditunda. Agenda tersebut direncanakan akan dijadwalkan kembali pada Mei 2026.
Usulan penundaan tersebut kemudian disampaikan kepada forum rapat paripurna. Seluruh anggota DPRD yang hadir secara bulat menyetujui penundaan tersebut, yang selanjutnya disahkan melalui ketukan palu pimpinan rapat.
Dengan demikian, pembahasan Ranperda LAM Batam akan dilanjutkan setelah proses fasilitasi di tingkat provinsi rampung.
(*)


