KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam menyiapkan 23 Tempat Pemungutan Suara (TPS) tetap di Pulau Rempang. TPS ini nantinya akan mengakomodir pemilih tetap bagi warga yang berada di Kelurahan Sembulang dan Rempang Cate.
Menurut Komisioner KPU Kota Batam Adri Wislawawan, TPS bagi warga di Pulau Rempang tetap akan didirikan di alamat awal atau tidak dipindahkan. Kesepakatan itu ditentukan dari hasil rapat koordinasi yang dilakukan KPU Kota Batam, Bawaslu, BP Batam, Polresta Barelang, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) beberapa waktu lalu.
“Kami menyepakati bahwa TPS di Kelurahan Sembulang dan Kelurahan Rempang Cate, Pulau Rempang, tetap akan didirikan di alamat yang sudah ada di sana,” ujar Adri.
Dua kelurahan yang ada di Pulau Rempang yakni berada di Kelurahan Sembulang dan Rempang Cate, jumlahnya ada 23 TPS. Rinciannya 10 TPS berada di Kelurahan Sembulang dan 13 TPS berada di Kelurahan Rempang Cate.
Ke ijaksn TPS di Rempang menurut Adri, bisa saja berubah, sembari melihat dinamika ataupun perkembangan relokasi atau pergeseran masyarakat di sana yang masih terus dilakukan oleh BP Batam.
“Jadi tergantung seperti apa nantinya, ini akan menjadi atensi khusus kami dan pemangku kepentingan,” jelasnya.
KPU Batam, lanjut Adri, pada prinsipnya tetap akan memastikan dan memfasiltasi warga Rempang agar dapat menyalurkan hak pilihnya pada pemilu serentak tahun 2024 ini. Selain itu saat ini pihaknya bersama KPU Provinsi sudah mendata warga sekaligus meninjau lokasi-lokasi TPS yang berada di sana.
(dha)