KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan 602 orang calon legislatif (caleg) masuk daftar calon tetap (DCT) DPRD Provinsi Kepri untuk pemilihan legislatif pada Pemilu 2024.
Penetapan 602 orang DCT untuk caleg DPRD Provinsi Kepri, itu ditetapkan dalam rapat pleno di kantor KPU Kepri, Jumat (3/11/2023).
“Kami telah menetapkan 602 DCT DPRD Provinsi Kepri untuk Pemilu 2024 yang tersebar di tujuh daerah pemilihan (Dapil),” kata Ketua KPU Provinsi Kepri, Indrawan Susilo.
Ia mengatakan, 602 DCT DPRD Kepri peserta Pemilu 2024 tersebut akan diumumkan serentak pada Sabtu besok (4/11/2023) melalui media cetak dan elektronik.
Sementara itu, Anggota KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu, mengatakan, jumlah DCT tersebut berasal dari 18 partai politik peserta Pemilu dan tujuh daerah pemilihan atau dapil.
“Mereka akan memperebutkan 45 kursi anggota DPRD Kepri pada Pemilu 2024,” ujarnya.
Ia memerinci dari total 602 orang yang masuk DCT, ada sebanyak 364 caleg laki-laki dan 238 caleg perempuan. Secara persentase, khusus caleg perempuan mencapai 39,5 persen atau sudah melewati kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
Ia juga memastikan bahwa nama-nama calon anggota DPRD Kepri yang masuk ke dalam DCT sudah final dan tidak bisa diganti atau dicoret.
“Dengan demikian, nama-nama itulah yang akan berproses jelang pemilihan tanggal 14 Februari 2024,” imbuhnya.
Ia menyampaikan penetapan 602 orang DCT anggota DPRD Kepri sudah mendapat persetujuan dari 18 partai politik dengan membubuhkan tanda tangan di atas spesimen surat suara sesuai petunjuk KPU.
Setelah itu, lanjut Ferry, spesimen surat suara tersebut akan dibawa ke KPU di Jakarta untuk mendapatkan persetujuan dari Biro Teknis KPU RI.
“Kemudian, baru masuk ke tahap pencetakan surat suara Pemilu 2024,” ucap dia.
Ia turut menambahkan selama tahapan pencermatan DCT dari tanggal 24 September 2023 hingga 4 Oktober 2023, pihaknya mencoret satu orang bakal caleg DPRD Kepri dari Partai Hanura, karena yang bersangkutan meninggal dunia.
KPU Kepri, sambungnya, sudah memberi peluang pergantian terhadap bakal caleg meninggal dunia tersebut, namun dari Partai Hanura memang tak ada mengaju bakal caleg pengganti.
“Makanya, pada masa pencermatan sampai penetapan DCT, ada pengurangan satu orang bakal caleg, yaitu dari 603 orang menjadi 602 orang,” jelas Ferry lagi.
(ade)