ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri, Arison, mengatakan pihaknya kini mulai membahas daerah pemilihan (dapil) legislatif untuk DPRD provins, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberi kewenangan kepada KPU.
Arison mengatakan, kuota kursi DPRD provinsi tidak akan berubah mengingat jumlah penduduk di wilayah Kepri masih di bawah 3 juta orang, namun penataan dapil legislatif potensial terjadi, terutama di Kota Batam.
Kendati demikian, sambungnya, KPU Kepri belum memutuskan perubahan dapil di Batam. KPU Kepri memiliki waktu hingga 9 Februari untuk menetapkan dapil legislatif, kemudian keputusan itu ditetapkan dalam Peraturan KPU RI.
“Jumlah kursi DPRD Kepri tetap 45, tetapi kemungkinan dapil di Batam berubah sesuai dengan perkembangan penduduk,” kata Arison di Tanjungpinang, Jumat (6/1/2023).
Dia menyebutkan, pada Pemilu 2019, jumlah dapil legislatif tingkat provinsi di Kepri sebanyak tujuh dapil. Dapil I yakni Tanjungpinang sebanyak lima kursi, Dapil II Kabupaten Bintan – Kabupaten Lingga enam kursi, dan Dapil III Kabupaten Karimun enam kursi.
Sementara Dapil IV – VI berada di Kota Batam. Dapil IV terdiri dari Kecamatan Batam Kota, Kecamatan Lubukbaja, dan Batuampar, dan Kecamatan Bengkong 10 kursi.
Kemudian, Dapil V yakni Kecamatan Batuaji, Sagulung, Belakangpadang dan Kecamatan Sekupang sebanyak 10 kursi. Dapil VI Kecamatan Bulang, Galang, Nongsa dan Kecamatan Sei Beduk sebanyak lima kursi.
Dapil VII Kabupaten Natuna – Kabupaten Kepulauan Anambas Anambas sebanyak tiga kursi. “Jadi ada 25 kursi di seluruh dapil di Batam. Pada Pemilu 2024, kuota kursi legislatif tetap, tidak berubah, namun hanya ditata sesuai dengan perkembangan kependudukan,” katanya.
KPU Kepri menerima aspirasi dari politisi, akademisi dan tokoh masyarakat untuk penataan dapil yang kemungkinan terjadi Batam. KPU Kepri juga akan melakukan uji publik terhadap usulan tersebut.
“Penataan dapil sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017,” ujarnya.
Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 20 Desember 2022 memutuskan bahwa sejumlah pasal dan lampiran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak berkekuatan hukum mengikat. Pasal yang mengatur soal dapil tersebut adalah Pasal 187 ayat (5) tentang pendapilan DPR RI dan 189 ayat (5) tentang pendapilan DPRD provinsi. Kedua pasal itu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, sehingga MK memutuskan penataan dapil ditetapkan oleh KPU.
(*/pir)