Hubungi kami di

Tanjung Pinang

Malaysia Deportasi Ratusan PMI melalui Tanjungpinang

Terbit

|

Ratusan PMI yang dideportasi Malaysia saat tiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Kamis (5/12023). F. Humas BP3MI Kepri

PEMERINTAH Malaysia mendeportasi ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Kepulauan Riau pada Kamis (5/1/2023).

Ratusan PMI yang dideportasi ini diserahkan menjadi dua kelompok. Pertama pada tanggal 2 Januari 2023 sebanyak 46 orang lalu pada tanggal 5 Januari 2023 sebanyak 176 orang.

“Pada awal tahun ini ada dua kelompok PMI yang totalnya sebanyak 222 orang di dipulangkan dari Malaysia ke Indonesia melalui Pelabuhan Internasional Tanjungpinang,” kata Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri, Kombes Pol. Amingga M Primastito, dikutip dari Antara, Jumat (6/1/2023).

Amingga menjelaskan, ratusan PMI tersebut dideportasi oleh pihak Imigrasi Malaysia karena berbagai masalah, yaitu tidak memiliki dokumen keimigrasian, izin tinggal yang sudah habis, tidak memiliki izin kerja dan lainnya.

BACA JUGA :  Tim Panahan Pelajar Kota Batam Raih 12 Medali | Kejuaraan Cabor DBON Kemenpora RI 2022

“Untuk pemulangan tanggal 2 Januari ada tidak memiliki dokumen 10 orang, lalu bermasalah dan kabur dari majikan 6 orang. Tidak memiliki visa kerja 21 orang, sakit 1 orang, 2 orang terlibat kasus kriminal dan 5 orang izin tinggal nya habis. Sedangkan untuk tanggal 5 Januari, saat ini kami masih melakukan pendataan,” seburnya.

Amingga juga menyebutkan bahwa PMI yang deportasi terdiri 122 laki-laki, 90 perempuan, dan 10 balita. Para PMI tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia seperti NTB, daerah Sumatra, dan Pulau Jawa.

“Mereka ada yang berangkat ke Malaysia menggunakan jalur depan yakni berpura-pura sebagai pelancong. Ada yang lewat jalur belakang tanpa dokumen. Ada juga yang berangkat melalui bandara juga,” kata dia.

BACA JUGA :  Kejar Target, Wali Kota Tanjungpinang Bentuk Tim Percepatan Pembangunan

Amingga mengatakan, saat ini seluruh PMI yang terkena deportasi oleh Malaysia tersebut ditampung di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial Tanjungpinang untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dokumen lainnya.

“Setelah pemeriksaan kesehatan, dilakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian dan dilanjutkan dengan pemeriksaan barang bawaan oleh kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang,” ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pendataan dan memberikan sosialisasi mengenai prosedur bekerja migran sesuai Undang-undang dan aturan penempatan yang berlaku, dan memberikan sosialisasi mengenai bahaya bekerja migrain secara non-prosedural kepada seluruh PMI yang terkena deportasi oleh Malaysia.

(*/pir)

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook

[GTranslate]