LAHAN SMKN 9 Batam diserobot oleh perusahaan PT Cidi Pratama, Kamis (2/3) kemarin. Akibat dari kejadian tersebut, kegiatan proses belajar mengajar di sekolah tersebut menjadi terganggu.
Kepala SMKN 9 Batam, Agus Sahrir mengatakan persoalan ini berawal saat PT Cidi Pratama mematok lahan di SMK tersebut, sebagai penanda kepemilikan lahan seluas lebih kurang 3 ribu meter di area sekolah.
“Kemarin pagi sekitar jam 10.00 WIB, ada 10 orang yang menyebut perwakilan perusahaan memasang pagar di area sekolah. Mereka menyebut bahwa lahan ini adalah milik perusahaan tanpa legalitas yang sah,” katanya, Jumat (3/3).
Pihak sekolah telah berupaya menghadang penyerobotan tersebut, namun pihak perusahaan tetap melakukan niatnya mematok lahan tersebut. Tak lama kemudian, polisi pun datang menengahi persoalan tersebut.
“Kami sudah punya PL, dan legalitas yang sah, serta sudah bayar UWT. Sementara mereka tak bisa menunjukkan surat-suratnya. Ini, kan, namanya sudah penyerobotan,” tegasnya.
Anggota Komisi IV DPRD Kepri, Uba Ingan Sigalingging mengatakan ia sudah komunikasi dengan dinas terkait untuk membahas legalitas sekolah.
Ia juga meminta Gubernur Kepri dan BP Batam membereskan masalah ini. “Tumpang tindih lahan sudah menjadi cerita lama di Batam. Saya juga sudah komunikasi dengan Disdik Kepri, dan mereka memang memiliki legalitas yang sah,” terangnya.
Uba =juga menambahkan bahwa BP Batam harus menertibkan serobotan lahan yang merugikan dunia pendidikan, sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi di masa mendatang (leo).

 
             
             
                                 
                              
         
         
         
         
        
 
         
         
         
         
        
