Ini Batam
Polda Kepri Musnahkan Ganja Seberat 132,72 Gram

DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dari kasus narkoba di Batam, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/10/I/2023/SPKT-Kepri, tanggal 26 Januari 2023 dengan jumlah tersangka 2 orang.
Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh PS. Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri, AKP Lukman Husin didampingi Perwakilan BNNP Kepri yang dihadiri oleh Perwakilan Kejaksaan, Perwakilan Pengadilan Negeri Batam, BPOM dan LSM Granat, pada hari Jum’at (3/3).
“Sebanyak 132,72 (seratus tiga puluh dua koma tujuh dua) Gram narkotika jenis ganja dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri di Pendopo Polda Kepri”, jelasnya.
Lukman mengungkapkan bahwa barang bukti yang disita dari kedua tersangka adalah narkotika jenis daun kering jenis ganja dengan berat 146,72 gram, yang kemudian disisihkan untuk laboratorium dan pembuktian persidangan sebanyak 14 gram. Sehingga total ganja yang dimusnahkan sebanyak 132,72 gram. “Barang bukti Narkotika jenis ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar,” ungkapnya.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman Hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar (leo).