KEPALA Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Reni Yusneli, menyebutkan sejumlah jenis pajak kendaraan melampaui target sebelum memasuki Desember 2022, sehingga mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Reni mengatakan target penerimaan daerah pada anggaran perubahan tahun 2022 dari pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 435,5 miliar, terealisasi Rp 452,6 miliar hingga November 2022.
Target penerimaan daerah dari bea balik nama pajak kendaraan bermotor sebesar Rp286,1 miliar, terealisasi Rp 314,5 miliar. Sementara itu, target penerimaan daerah dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor mencapai Rp 419,1 miliar sudah terealisasi Rp 437,3 miliar.
“Alhamdulillah, pajak kendaraan roda dua dan roda empat, termasuk pajak bahan bakar, sudah melampaui target sejak akhir November 2022,” ujarnya di Tanjungpinang, Rabu (14/12/2022),
Namun, lanjut dia, pajak air permukaan baru tercapai Rp 889 juta dari target Rp 1 miliar pada anggaran perubahan tahun 2022. Begitu pula dengan pajak rokok yang ditransfer pusat ke Kepri baru tercapai Rp 129,7 miliar dari target Rp 143,1 miliar.
“Kami optimistis pajak air permukaan dan pajak rokok capai target hingga akhir Desember 2022,” ucapnya.
Target penerimaan daerah dari retribusi daerah mencapai Rp 10,4 miliar, baru terealisasi Rp 4,3 miliar. Sejumlah dinas belum menyetorkan penerimaan retribusi tersebut.
Pendapatan dari retribusi tersebut, kata dia, terbagi menjadi tiga, yakni retribusi jasa usaha Rp 3,4 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 2,4 miliar dan lain-lain PAD yang sah baru tercapai Rp 115,4 miliar dari target Rp 146,5 miliar.
Retribusi jasa usaha terdiri atas retribusi pemakaian kekayaan daerah laboratorium Keswan, BLK Disnaker, Asrama Haji, dan pemakaian kekayaan daerah Laboratorium DKP Kepri.
Berikutnya retribusi yang bersumber dari penjualan produk daerah di Balai Benih Ikan DKP, jasa kepelabuhanan DKP Antang, pemakaian kekayaan daerah di Dinas PU Kepri, pemakaian kepelabuhan, pemanfaatan ruang laut, serta pemakaian kekayaan daerah di BP2RD dan Diskominfo Kepri.
“Kami juga menarik retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing, izin usaha perikanan, dan retribusi izin bidang perhubungan,” katanya.
Reni menyebutkan total PAD Kepri pada anggaran perubahan tahun 2022 yang bersumber dari pajak dan retribusi mencapai Rp 1,457 triliun, melampaui target Rp 1,444 triliun hingga akhir November 2022.
Pendapatan lain bersumber dari dana bagi hasil sebesar Rp 591,5 miliar, sementara target penerimaan dari sektor ini mencapai Rp 629,4 miliar. Selain itu, dana alokasi umum terealisasi Rp 1,074 triliun dari target Rp 1,092 triliun.
(*)
Sumber: Antara