OMBUDSMAN Perwakilan Kepri meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kepri agar segera membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR). THR ini wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran. Apabila ada korporasi atau pelaku usaha tidak sanggup membayarnya, maka pekerja bisa melaporkan ke Posko THR tersebut yang berfungsi sebagai tempat pengaduan.
“Setiap pekerja berhak mendapatkan THR dari tempatnya bekerja. Besarannya adalah minimal sebulan gaji yang telah bekerja lebih setahun dan yang belum genap setahun pembaginya 12 bulan,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Siadari, Jumat (22/4).
THR merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan.
“Ombudsman berharap agar Disnaker Kepri melakukan pengawasan yang melekat agar setiap pekerja dan buruh mendapatkan THR. Untuk memonitornya, Disnaker memang harus membuka Posko Pengaduan THR,” jelasnya.
Posko THR merupakan amanat dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : M/1/Hk.04/lv/2022 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2022 bagi pekerja di perusahaan.
“Posko ini sebagai tempat pelayanan konsultasi, pengaduan keluhan dan penegakan hukum THR 2022,” paparnya.
Posko juga harus menyediakan akses komunikasi yang mudah bagi masyarakat untuk konsultasi. “Begitu juga Call Center 24 jam, email dan mesia sosial. Posko harus aktif merespon setiap pengaduan dan menyelesaikannya dalam batas waktu yang patut,” harapnya (leo).