PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Kepri mendapat penilaian positif terkait pencegahan korupsi dari Tim Monitoring Centre of Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nilainya mencapai 80,71 persen yang berada di atas rata-rata nasional yang mencapai 71 persen.
“Capaian MCP Pemprov Kepri ini terus bergerak naik, tidak hanya menjadi prestasi atau hanya memenuhi syarat adminsitrasi, namun leih penting adalah substansinya yang tercermin dalam tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi,” kata Ansar, Kamis (21/4).
Ansar menegaskan harapannya bahwa capaian MCP berbanding lurus dengan kinerja birokrasi dalam pemberatasan korupsi. “Jangan sampai capaian MCP jadi bumerang, jika di kemudian hari ada operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pelaku tindak pidana korupsi, terutama organanisasi perangkat daerah (OPD) yang masuk dalam area intervensi MCP KPK,” paparnya.
Adapun 8 area intervensi MCP KPK yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola keuangan desa.
Ansar juga menyampaikan bahwa manajemen aset daerah menjadi area yang perlu mendapat perhatian. Aset barang milik daerah, dimana secara administrasi perlu ada bukti fisik atau catatan tertentu terhadap aset atau barang daerah yang dimiliki. Selain itu, sertifikasi terhadap aset atau barang daerah tersebut perlu ada sebagai bukti hukum yang sah.
“Saat ini, Pemprov Kepri memiliki Barang Milik Daerah (BMD) antara lain berupa tanah sebanyak 723 bidang tanah dan bangunan sebanyak 3.910 buah yang tersebar di 7 kabupaten dan kota di Kepri,” jelasnya.
Sebagai salah satu upaya pengamanan aset, saat ini Pemprov Kepri bersama dengan Kejaksaan Tinggi Kepri dan Kantor Pertanahan ATR/BPN, sedang mengakselerasi proses sertifikasi aset, menginventarisir aset bermasalah serta mencari solusi atas permasalahan-permasalahan kepemilikan aset tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memaparkan statistik tipikor yang ditangani oleh KPK. Per 2 Januari 2022, tipikor berdasarkan jenis perkara terbanyak adalah kasus penyuapan sebanyak 64 persen, diikuti pengadaan barang dan jasa sebanyak 23 persen. Sedangkan berdasarkan profesi atau jabatan terbanyak dari sektor swasta sebanyak 359 kasus, diikuti oleh Anggota DPR dan DPRD sebanyak 310 kasus. Sedangkan Gubernur sebanyak 22 kasus dan Bupati serta Walikota dan wakil-wakilnya sebanyak 148 kasus.
“Saya berharap di Kepri tidak menambah angka statistik tersebut, baik dari Gubernur, Bupati, Walikota maupun DPRD. Prestasi KPK sebenarnya adalah jika kita bersama-sama dapat mengurangi angka-angka pada statistik ini” ungkapnya (leo).