KEPALA Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bintan, Tamsir, mengatakan pada tahun 2023 akan menambah dua unit bus guna melayani pelajar SD-SMP yang tinggal di kawasan pesisir dan kawasan yang jauh dari pusat pemerintahan.
Menurut Tamsir penambahan armada bus untuk mengantar dan menjemput siswa tersebut berdasarkan permintaan orangtua siswa. “Namun tidak seluruhnya dapat terpenuhi karena keterbatasan anggaran,” ujarnya di Tanjungpinang, Sabtu (24/12/2022).
Dia menyebutkan, Komite Sekolah yang meminta penambahan bus tersebut berasal dari SMPN 2, SMPN 17, SMPN 6, SMPN 28, SMPN 8 dan SMPN 13. Disdik Bintan baru dapat merealisasikan dua unit bus untuk melayani siswa di SMPN 17 Kecamatan Toapaya, dan SMPN 3 Kecamatan Bintan Timur.
“Tahun ini kami menyiapkan 30 unit bus yang mengantar dan menjemput siswa SD-SMP, namun tahun 2023 kami baru dapat menambah menjadi 32 unit bus,” katanya.
Tamsir mengemukakan transportasi gratis untuk para pelajar merupakan salah satu program prioritas Pemkab Bintan untuk memudahkan para pelajar yang tinggal di pulau-pulau dan desa-desa mendapatkan pendidikan di sekolah.
Program tersebut, kata dia, susah dilaksanakan sejak tahun 2012 untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Pelajar yang tinggal di pulau-pulau dan desa-desa yang jauh dari gedung sekolah tidak dapat melanjutkan pendidikan jika tidak ada transportasi yang mengantarkan mereka ke sekolah tersebut.
“Kondisi geografis Bintan ini berbeda dengan daerah lainnya. Banyak pelajar yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan dan sekolah, sehingga belum mendapatkan akses transportasi. Karena itu, kami membantu mereka dengan menyediakan transportasi gratis,” ucapnya.
Tamsir menjelaskan tahun 2020 saat mulai pandemi Covid-19, aktivitas bus pelajar tidak berjalan maksimal karena perubahan sistem pembelajaran dari pertemuan tatap muka menjadi daring.
Kemudian, sambungnya, tahun 2021, armada bus pelajar tidak beroperasi karena aktivitas pendidikan dilaksanakan melalui daring. Sementara tahun 2022, aktivitas bus kembali berjalan normal.
Sistem kerja sama dengan dibangun dengan perusahaan penyedia jasa transportasi tersebut melalui kontrak kerja sama, dihitung berdasarkan operasional bus. Bila bus tidak beroperasi, maka Pemkab Bintan tidak membayarnya.
“Jadi pembayarannya dihitung setiap kali bus itu beroperasi. Kalau tidak beroperasi, tentu tidak dibayar,” ujarnya.
(*)
Sumber: Antara