Hubungi kami di

Kota Kita

Perayaan Natal 2022, 253 Warga Binaan di Kepri Dapat Remisi Khusus

Terbit

|

Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, Saffar M Godam. F. Dok. Kanwil Kemenkumham Kepri

SEBANYAK 253 warga binaan, terdiri dari 245 narapidana dewasa dan 8 anak binaan mendapat remisi khusus dari Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Riau (Kepri) pada perayaan Natal 2022 ini.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, Saffar M Godam, mengatakan pemberian remisi tersebut berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dan Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Kemudian, Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.PK.05.04-1736 tanggal 10 November 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2022 kepada Narapidana dan Anak Binaan.

“Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak binaan sesuai persyaratan yang telah ditetapkan,” kata Saffar, di Tanjungpinang, Sabtu (24/12/2022).

BACA JUGA :  Milad ke-42 BKMT Kepri, Dewi Ansar: Ajak Pasangan, Bisa Kurangi KDRT

Menurutnya, remisi khusus diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang beragama Kristen. Mereka telah memenuhi persyaratan administrasi dan substantif, di antaranya berkelakuan baik, ujarnya pula.

“Selanjutnya, tidak terdaftar pada Register F, telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan 3 bulan bagi anak binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di LPKA, lapas atau rutan,” katanya lagi.

Saffar merinci para penerima remisi khusus Natal 2022 tersebar di Lapas Kelas II A Tanjungpinang sebanyak 24 orang. Kemudian, di Lapas Kelas II A Batam 69 orang, Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang 24 orang, LPKA Kelas IIA Batam 4 orang.

BACA JUGA :  Turunkan Stunting, BKKBN Kepri Gandeng Politeknik Bintan Cakrawala

Lalu, Lapas Kelas III Dabo Singkep 2 orang, Rutan Kelas I Tanjungpinang 8 orang, Rutan Kelas IIA Batam 96 orang, Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun 12 orang. “Besaran remisinya antara 15 hari sampai 2 bulan,” sebutnya.

Sementara itu, kata dia, ada 3 narapidana yang mendapatkan remisi khusus II atau langsung bebas pada Hari Raya Natal tahun ini, yakni dari Lapas Kelas IIA Tanjungpinang 1 orang dan Lapas Kelas IIA Batam 2 orang.

“Narapidana langsung bebas diharapkan tidak mengulangi perbuatan serupa serta berkelakuan baik dan wajar di lingkungan masyarakat,” demikian Saffar M Godam.

(*)

Sumber: Antara

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook