MASIH ingat lima orang yang digerebek jajaran Polres Lingga saat pesta narkoba baru-baru ini. Yaitu, terdiri dari satu orang oknum polisi, kepala desa, sekretaris lurah, dan dua orang warga sipil.
Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri), Kombes Pol Bubung Pramiadi, mengatakan, kelima orang tersebut direhabilitasi karena hanya sebagaj pecandu narkoba.
“Lima orang yang ditangkap Polres Lingga itu dibawa ke sini untuk direhabilitasi, karena di sana (Lingga, red) belum ada tempat rehabilitasi, makanya dibawa ke BNN Provinsi,” kata Bubung dikutip dari Antara, Sabtu (29/7/2023).
Bubung menjelaskan, rehabilitasi terhadap kelima orang ini penting dilakukan untuk melepas korban dari kecanduan beserta efek negatifnya. Karena dari hasil tes terhadap kelimanya, mereka itu hanya sebagai pecandu.
Selain itu, berdasarkan data intelijen BNN dan Polda Kepri, kelima orang ini juga bukan residivis dan tidak terlibat dalam jaringan pengedaran narkotika.
“Mereka adalah asli pemakai dan asli pengguna, negara menjamin bagi warga negaranya yang sudah jadi pecandu narkoba itu wajib untuk dilakukan rehabilitasi dan kalau korban itu artinya harus dijamin dan dilindungi,” ujarnya.
Dia menyebutkan, untuk kelimanya itu saat ini sudah melakukan rehabilitasi yang ditangani oleh tim dari BNN. Dua orang menjalani rawat jalan dan tiga orang rawat inap.
“Yang rawat jalan ini nanti dia wajib dalam beberapa hari sekali datang ke BNN untuk kontrol, sedangkan yang tiga ini dirawat inap di sini,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, polisi melakukan penggerebekan satu unit rumah di Jalan Merak, Dabo Singkep, Lingga, Kepri. Dalam penggerebekan tersebut oknum polisi, kepala desa, PNS hingga warga sipil tertangkap sedang mengkonsumsi narkoba pada Jumat (21/7).
(*/pir)