PENYIDIK Ditreskrimsus Polda Kepri memanggil sejumlah saksi kasus dugaan korupsi dana hibah Dispora Kepri senilai Rp 4,7 miliar.
Sejumlah saksi tampak memenuhi panggilan penyidik kepolisian di Ruang Satreskrim Polres Tanjungpinang, Senin (10/1/2021) kemarin.
Pantauan di ruang Tindak Pidana Umum (Pidum) salah seorang saksi, Tri Wahyu Widadi memenuhi panggilan penyidik. Ia tampak menggunakan jaket berwarna biru serta menggunakan masker putih.
Tri Wahyu merupakan ASN Pemprov Kepri yang saat ini menjabat sebagai Kabid Sumber Daya Aparatur Satpol PP dan Penanggulangan Kebakaran. Sebelumnya ia menjabat sebagai Kabid Anggaran pada DPKAD Kepri.
Menurut sumber di internal kepolisian, selain Tri Wahyu masih ada 9 saksi lain yang dijadwalkan bakal diperiksa.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Ditreskrimsus Polda Kepri terkait dugaan korupsi dana hibah pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepri senilai Rp 4,7 miliar.
“Iya sudah masuk kemarin, belum disebut tersangka hanya terlapor,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Sugeng Riadi, Jumat (7/1/2022).
Menurut Sugeng, dalam SPDP tercantum enam nama terlapor, masing-masing berinisial AAS, MS, MIF, SP, MS, dan TWW.
“Semalam ada 6 SPDP kita terima,” katanya.
Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri mengusut dugaan korupsi dana hibah pada Dinas pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepri senilai Rp 4,7 miliar, Senin (13/12/2021).
Dalam kasus ini, Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri telah memeriksa para saksi, antara lain mantan Kepala Barenlitbang Kepri, Naharuddin dan mantan Sekdaprov Kepri T.S. Arif Fadillah. Menurut keterangannya, mereka diperiksa terkait pelaksanaan APBD Kepri tahun 2020.
Data yang berhasil dihimpun, total dana hibah yang telah dialokasikan Dispora Kepri tahun 2020 untuk kelompok masyarakat sebesar Rp 4,7 miliar lebih.
Dana tersebut digunakan untuk kegiatan turnamen futsal, tenis meja, catur dan badminton. Diduga ada 19 nama yang sama dan terlibat dalam beberapa kegiatan yang diselenggarakan. Salah satu contohnya terdapat dua nama perorangan yang sama dan terlibat dalam belasan kegiatan.
Kuat dugaan, Dispora Kepri tidak melakukan verifikasi calon penerima hibah. Dalam pelaksanaannya ditemukan penerima hibah belum seluruhnya melaporkan laporan pertanggungjawaban. Selanjutnya dalam masa pandemi Covid 19, panitia kegiatan juga tidak melampirkan izin dari Satgas Covid 19, RT/RW. lurah atau kepolisian untuk melaksanakan kegiatan.
(*)
Sumber : bentan.co.id