Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Hutan Lindung Tanjung Piayu Rusak Parah, PT GTP Jadi Tersangka
    20 jam lalu
    Tanjungpinang Tembus 6 Besar Kota Termaju di Sumatera
    1 hari lalu
    Aksi Pencurian Berulang di Indomaret RSBP Batam Berakhir Damai melalui Mediasi
    1 hari lalu
    Pemko Batam Bantah Koperasi Merah Putih P. Buluh Mangkrak
    1 hari lalu
    Batam Tak Masuk 10 Kota Maju di Sumatra
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Volume Sampah di Batam Melonjak 35 Persen
    1 hari lalu
    Alun-Alun Engku Putri Penuh Sorak, Event FIBA 3×3 2026 Ramaikan Batam
    3 hari lalu
    Bungkam China 22-9, Belanda Juara FIBA 3×3 Women’s Series Batam 2026
    4 hari lalu
    Curhat Penyandang Keterbelakangan Mental
    6 hari lalu
    31 Tim Basket 3×3 Internasional Mulai Berlaga di Batam Hari ini
    6 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    1 minggu lalu
    Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
    2 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    3 minggu lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    4 minggu lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    4 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    1 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    1 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    1 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    5 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    6 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Ragam

Mantan Penyidik KPK AKP Robin Divonis 11 Tahun Bui

Editor Admin 5 tahun lalu 633 disimak

MANTAN penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022).

AKP Robin Pattuju dinyatakan bersalah menerima suap dari sejumlah orang sebesar Rp 11.025.077.000 dan USD36 ribu atau setara Rp 11,538 miliar berkaitan dengan penanganan perkara di KPK.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar hakim ketua, Djuyamto, saat membacakan tuntutan di Pengadilan TIpikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (12/1/2022).

“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 11 tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsidair enam bulan penjara ,” kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, Djuyamto.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan vonis pada pengacara rekan Robin, Maskur Husain yang turut terlibat dalam kasus suap ini dengan hukuman penjara 9 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Robin merusak kepercayaan masyarakat terhadap KPK dan kepolisian. Robin juga dinilai berbelit-belit selama persidangan dan tidak mengakui kesalahannya.

Sementara, beberapa hal meringankan antara lain, Robin berperilaku sopan dan belum pernah melakukan pelanggaran hukum.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Robin agar dipenjara dan 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan. Selain itu, Robin juga dituntut agar membayar uang pengganti sebesar Rp 2,32 miliar dengan tenggat waktu pembayaran satu bulan setelah inkrah.

Jika dalam satu bulan uang pengganti belum dibayarkan, harta benda Robin akan disita dan dilelang Jaksa untuk membayar uang pengganti itu.

“Dalam hal terdakwa, terpidana tidak mempunyai harta benda yang tercukupi untuk mengganti uang pengganti maka diganti pidana penjara selama 2 tahun,” tambahnya.

Robin dan seorang pengacara yang membantunya, Maskur Husain dinilai melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Mereka menerima sejumlah uang dari beberapa pihak terkait lima perkara korupsi yang ditangani KPK. Pertama, Robin dan Maskur menerima uang dari Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial, senilai Rp 1,7 miliar lewat Azis Syamsuddin sebagai perantara.

Kedua, Robin menerima uang dari Azis dan Aliza Gunado senilai Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000 terkait penyelidikan Dana Alokasi Keuangan (DAK) Lampung Tengah pada 2017.

Selain dua kasus tersebut, tiga kasus lainnya yakni, suap Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priyatna, dengan imbalan senilai Rp 1,5 miliar; kasus Kalapas Sukamiskin yang menyeret nama Usman Effendi, Robin menerima suap senilai Rp 1 miliar.

Terakhir, terkait pengurusan aset atas nama Rita Widyasari, Robin dan Maskur menerima imbalan 50 persen dari total aset yang dijanjikan Robin senilai Rp10 miliar.

(*)

sumber: VNNIndonesia

Kaitan AKP Robin Pattuju, Korupsi
Admin 12 Januari 2022 12 Januari 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya TNI AL Tangkap Tiga Kapal Ikan Vietnam Di Natuna Utara
Artikel Selanjutnya Masihkah Gen Z Mencari Informasi di Televisi?

APA YANG BARU?

Hutan Lindung Tanjung Piayu Rusak Parah, PT GTP Jadi Tersangka
Artikel 20 jam lalu 85 disimak
Tanjungpinang Tembus 6 Besar Kota Termaju di Sumatera
Artikel 1 hari lalu 215 disimak
Aksi Pencurian Berulang di Indomaret RSBP Batam Berakhir Damai melalui Mediasi
Artikel 1 hari lalu 194 disimak
Pemko Batam Bantah Koperasi Merah Putih P. Buluh Mangkrak
Artikel 1 hari lalu 149 disimak
Volume Sampah di Batam Melonjak 35 Persen
Lingkungan 1 hari lalu 215 disimak

POPULER PEKAN INI

Urusan Paspor di Imigrasi Batam? Jangan Lupa Bawa Dokumen Asli
Artikel 4 hari lalu 355 disimak
BP Batam Rekonstruksi Total Jalan Gajah Mada Mulai 25 Juli, Arus Dialihkan
Artikel 4 hari lalu 332 disimak
Alun-Alun Engku Putri Penuh Sorak, Event FIBA 3×3 2026 Ramaikan Batam
Sports 3 hari lalu 312 disimak
Kemenkeu Berikan Insentif Pajak 0% Selama 50 Tahun Untuk Investor di PFII
Artikel 5 hari lalu 312 disimak
Hari ini, Jum’at (24/07) Kota Batam Diperkirakan di Guyur Hujan Ringan
Artikel 5 hari lalu 294 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?