Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Rabu (26/08) Malam, Air Batam Hilir Matikan Sementara Diberbagai Wilayah di Batam
    3 jam lalu
    BMKG Perkirakan Hari ini (26/08), Akan Terjadi Hujan di Batam, Bintan dan Karimun
    5 jam lalu
    Cemburu, Suami Siri Diduga Lakukan Pembunuhan Istrinya di Sekupang
    6 jam lalu
    Singapura Siapkan Reklamasi Tiga Pulau di Hadapan Batam
    7 jam lalu
    Dugaan Selundupkan 800 Kg Ketamine, Kapal Kargo Berbendera Komoro Disergap di Perairan Anambas
    17 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Pasokan Air Baku Sei Pulai dan Gesek Bertahan Lebih Baik Dibanding Waduk Batam
    6 jam lalu
    Negeri Lingga, 1861 (Bagian 1)
    2 hari lalu
    Jalan Kaki itu Membahagiakan
    3 hari lalu
    Anggaran Pendidikan Rp 820,9 Triliun Belum Sentuh Kesejahteraan Guru
    4 hari lalu
    Siswa SDN 005 Teluk Sebong Diajak Lebih Pede Lewat Kegiatan Literasi
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Gedung Beringin, Batam
    3 hari lalu
    Rata-Rata Lama Sekolah Warga Batam Tembus 11,34 Tahun, Tertinggi di Kepri
    1 minggu lalu
    Inflasi Kota Batam Juli 2026 Stabil di Angka 3,49 Persen
    1 minggu lalu
    Bandar Udara Raja Haji Abdullah, Karimun
    2 minggu lalu
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    6 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    7 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Ragam

Mantan Penyidik KPK AKP Robin Divonis 11 Tahun Bui

Editor Admin 5 tahun lalu 659 disimak

MANTAN penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022).

AKP Robin Pattuju dinyatakan bersalah menerima suap dari sejumlah orang sebesar Rp 11.025.077.000 dan USD36 ribu atau setara Rp 11,538 miliar berkaitan dengan penanganan perkara di KPK.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar hakim ketua, Djuyamto, saat membacakan tuntutan di Pengadilan TIpikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (12/1/2022).

“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 11 tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsidair enam bulan penjara ,” kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, Djuyamto.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan vonis pada pengacara rekan Robin, Maskur Husain yang turut terlibat dalam kasus suap ini dengan hukuman penjara 9 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Robin merusak kepercayaan masyarakat terhadap KPK dan kepolisian. Robin juga dinilai berbelit-belit selama persidangan dan tidak mengakui kesalahannya.

Sementara, beberapa hal meringankan antara lain, Robin berperilaku sopan dan belum pernah melakukan pelanggaran hukum.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Robin agar dipenjara dan 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan. Selain itu, Robin juga dituntut agar membayar uang pengganti sebesar Rp 2,32 miliar dengan tenggat waktu pembayaran satu bulan setelah inkrah.

Jika dalam satu bulan uang pengganti belum dibayarkan, harta benda Robin akan disita dan dilelang Jaksa untuk membayar uang pengganti itu.

“Dalam hal terdakwa, terpidana tidak mempunyai harta benda yang tercukupi untuk mengganti uang pengganti maka diganti pidana penjara selama 2 tahun,” tambahnya.

Robin dan seorang pengacara yang membantunya, Maskur Husain dinilai melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Mereka menerima sejumlah uang dari beberapa pihak terkait lima perkara korupsi yang ditangani KPK. Pertama, Robin dan Maskur menerima uang dari Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial, senilai Rp 1,7 miliar lewat Azis Syamsuddin sebagai perantara.

Kedua, Robin menerima uang dari Azis dan Aliza Gunado senilai Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000 terkait penyelidikan Dana Alokasi Keuangan (DAK) Lampung Tengah pada 2017.

Selain dua kasus tersebut, tiga kasus lainnya yakni, suap Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priyatna, dengan imbalan senilai Rp 1,5 miliar; kasus Kalapas Sukamiskin yang menyeret nama Usman Effendi, Robin menerima suap senilai Rp 1 miliar.

Terakhir, terkait pengurusan aset atas nama Rita Widyasari, Robin dan Maskur menerima imbalan 50 persen dari total aset yang dijanjikan Robin senilai Rp10 miliar.

(*)

sumber: VNNIndonesia

Kaitan AKP Robin Pattuju, Korupsi
Admin 12 Januari 2022 12 Januari 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya TNI AL Tangkap Tiga Kapal Ikan Vietnam Di Natuna Utara
Artikel Selanjutnya Masihkah Gen Z Mencari Informasi di Televisi?

APA YANG BARU?

Rabu (26/08) Malam, Air Batam Hilir Matikan Sementara Diberbagai Wilayah di Batam
Artikel 3 jam lalu 85 disimak
BMKG Perkirakan Hari ini (26/08), Akan Terjadi Hujan di Batam, Bintan dan Karimun
Artikel 5 jam lalu 98 disimak
Cemburu, Suami Siri Diduga Lakukan Pembunuhan Istrinya di Sekupang
Artikel 6 jam lalu 99 disimak
Pasokan Air Baku Sei Pulai dan Gesek Bertahan Lebih Baik Dibanding Waduk Batam
Lingkungan 6 jam lalu 140 disimak
Singapura Siapkan Reklamasi Tiga Pulau di Hadapan Batam
Artikel 7 jam lalu 128 disimak

POPULER PEKAN INI

BMKG Batam:”Hari Ini dan Besok, Cuaca Kepri Cerah Berawan”
Artikel 5 hari lalu 455 disimak
Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2027 Sebesar Rp107,3 Juta
Artikel 4 hari lalu 338 disimak
Anggaran Pendidikan Rp 820,9 Triliun Belum Sentuh Kesejahteraan Guru
Pendidikan 4 hari lalu 334 disimak
Warga Temukan Kerangka Manusia di Sei Ladi
Artikel 4 hari lalu 326 disimak
PTSP BP Batam Siapkan Standar Pelayanan 2026
Artikel 4 hari lalu 316 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?