Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Upacara dan Pawai Meriahkan HUT ke-81 RI di RW 20 Perumahan Cipta Permata
    17 jam lalu
    3.188 Warga Binaan di Kepri Terima Remisi, 36 Langsung Bebas
    1 hari lalu
    IPAM Duriangkang Alami Gangguan Listrik di Hari HUT RI ke-81
    1 hari lalu
    Pemko Batam Bersiap Evaluasi Izin Tempat Hiburan Malam
    1 hari lalu
    Bareskrim Polri Gerebek Gelper di Batam
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Gerakan Kesultanan Riau Lingga di Awal Kemerdekaan RI
    5 jam lalu
    Manajemen Tua Vs Muda: di Dua Toko Grosir Battery
    1 hari lalu
    14 Tim Berlaga dalam Lomba Sampan Naga di Desa Kuala Sempang
    1 hari lalu
    Nindy, Siswi SMAN 2 Tanjungpinang yang Jadi Paskibraka Kepri
    1 hari lalu
    Tentang Orang Hutan; Suku Asli di Batam
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Inflasi Kota Batam Juli 2026 Stabil di Angka 3,49 Persen
    1 hari lalu
    Bandar Udara Raja Haji Abdullah, Karimun
    3 hari lalu
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    4 minggu lalu
    Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
    1 bulan lalu
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    6 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    6 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Mas Bechi Anak Kyai Jombang Didakwa Pasal Pemerkosaan dan Pencabulan

Editor Admin 4 tahun lalu 697 disimak

SIDANG kasus pencabulan santriwati Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Jombang, Jawa Timur dengan terdakwa Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, 42, mulai digelar pada Senin (18/7/2022).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bechi dengan pasal berlapis.

“Tadi agendanya pembacaan dakwaan, tugas kami selaku JPU adalah melaksanakan tuntutan sesuai UU. Jadi tidak ada arogansi dari lembaga atau apapun hanya ingin melaksanakan penegakan hukum sesuai ketentuan UU,” tegas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati, di PN Surabaya, Jalan Arjuno, Senin (18/7/2022).

Saat ditanya soal isi dakwaan, Mia mengatakan bahwa Mas Bechi didakwa pasal berlapis. Ada pasal yang mengatur soal tindak pidana pencabulan hingga pemerkosaan. “Kami mendakwa dengan pasal berlapis dengan dakwaan alternatif,” ujarnya.

“Yang pertama pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun, 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun, dan pasal 294 KUHP ayat kedua dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP,” imbuh Mia.

Sebelumnya, Mia menegaskan dirinya sendiri yang akan turun langsung dalam persidangan Mas Bechi. Mia menyebut telah menyiapkan 11 jaksa penuntut umum, termasuk dirinya.

Kasus ini menemui jalan terjal sebelum ‘berlabuh’ di pengadilan. Terhitung, korban sudah melapor sejak 2019, namun ia baru menyerahkan diri pada Juli 2022. Bechi yang merupakan anak kiai pimpinan Ponpes Shidiqqiyyah Ploso, Jombang kerap ‘licin’ saat ditangkap.

Polda Jawa Timur mengambil alih kasus ini pada awal tahun lalu. Bechi sempat mengajukan dua gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka, namun gugatan tersebut ditolak.

Bechi beberapa kali sembunyi di balik ketiak sang ayah, Kiai Muchtar Mu’thi. Bahkan Kiai Muchtar meminta polisi tak menangkap anaknya.

Tak hanya sang ayah, ribuan simpatisan hingga santriwati Bechi juga kerap menghalangi penangkapan oleh polisi.

Pada 7 Juli lalu, polisi pun mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyah untuk menangkap Bechi yang terus menghindar dari penangkapan. Bechi akhirnya menyerahkan diri sehingga kasus pencabulan santriwati ini bisa dibawa ke meja hijau.

Sedangkan untuk pertimbangan keamanan, Bechi akan disidangkan di Surabaya. Pemilihan lokasi persidangan di Surabaya ini untuk menjaga kondusivitas.

(*)

Sumber: detik.com | Tempo.co

Kaitan Kyai Jombang, Mas Bechi, Pasal berlapis, Pemerkosaan, pencabulan
Admin 18 Juli 2022 18 Juli 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya 70 KK di Desa Mantang Lama Terima BLT Tahap 7
Artikel Selanjutnya Belum Vaksin Booster, Perjalanan Antarpulau di Kepri Wajib PCR/Antigen

APA YANG BARU?

Gerakan Kesultanan Riau Lingga di Awal Kemerdekaan RI
Histori 5 jam lalu 97 disimak
Upacara dan Pawai Meriahkan HUT ke-81 RI di RW 20 Perumahan Cipta Permata
Artikel 17 jam lalu 349 disimak
Manajemen Tua Vs Muda: di Dua Toko Grosir Battery
Catatan Netizen 1 hari lalu 187 disimak
14 Tim Berlaga dalam Lomba Sampan Naga di Desa Kuala Sempang
Budaya 1 hari lalu 166 disimak
3.188 Warga Binaan di Kepri Terima Remisi, 36 Langsung Bebas
Artikel 1 hari lalu 175 disimak

POPULER PEKAN INI

Upacara dan Pawai Meriahkan HUT ke-81 RI di RW 20 Perumahan Cipta Permata
Artikel 17 jam lalu 349 disimak
Barelang Jadi Prioritas Pusat Pertumbuhan Ekonomi Melalui Program Transmigrasi Patriot
Artikel 5 hari lalu 329 disimak
Daerah Dilarang Pesta Hari Jadi Daerah
In Depth 3 hari lalu 319 disimak
Tentang Orang Hutan; Suku Asli di Batam
Histori 3 hari lalu 299 disimak
Cuaca Batam “Panggang” 33°C Sepekan, BMKG Ingatkan: Waspada Karhutla!
Artikel 6 hari lalu 272 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?