SIDANG kasus pencabulan santriwati Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Jombang, Jawa Timur dengan terdakwa Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, 42, mulai digelar pada Senin (18/7/2022).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bechi dengan pasal berlapis.
“Tadi agendanya pembacaan dakwaan, tugas kami selaku JPU adalah melaksanakan tuntutan sesuai UU. Jadi tidak ada arogansi dari lembaga atau apapun hanya ingin melaksanakan penegakan hukum sesuai ketentuan UU,” tegas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati, di PN Surabaya, Jalan Arjuno, Senin (18/7/2022).
Saat ditanya soal isi dakwaan, Mia mengatakan bahwa Mas Bechi didakwa pasal berlapis. Ada pasal yang mengatur soal tindak pidana pencabulan hingga pemerkosaan. “Kami mendakwa dengan pasal berlapis dengan dakwaan alternatif,” ujarnya.
“Yang pertama pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun, 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun, dan pasal 294 KUHP ayat kedua dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP,” imbuh Mia.
Sebelumnya, Mia menegaskan dirinya sendiri yang akan turun langsung dalam persidangan Mas Bechi. Mia menyebut telah menyiapkan 11 jaksa penuntut umum, termasuk dirinya.
Kasus ini menemui jalan terjal sebelum ‘berlabuh’ di pengadilan. Terhitung, korban sudah melapor sejak 2019, namun ia baru menyerahkan diri pada Juli 2022. Bechi yang merupakan anak kiai pimpinan Ponpes Shidiqqiyyah Ploso, Jombang kerap ‘licin’ saat ditangkap.
Polda Jawa Timur mengambil alih kasus ini pada awal tahun lalu. Bechi sempat mengajukan dua gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka, namun gugatan tersebut ditolak.
Bechi beberapa kali sembunyi di balik ketiak sang ayah, Kiai Muchtar Mu’thi. Bahkan Kiai Muchtar meminta polisi tak menangkap anaknya.
Tak hanya sang ayah, ribuan simpatisan hingga santriwati Bechi juga kerap menghalangi penangkapan oleh polisi.
Pada 7 Juli lalu, polisi pun mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyah untuk menangkap Bechi yang terus menghindar dari penangkapan. Bechi akhirnya menyerahkan diri sehingga kasus pencabulan santriwati ini bisa dibawa ke meja hijau.
Sedangkan untuk pertimbangan keamanan, Bechi akan disidangkan di Surabaya. Pemilihan lokasi persidangan di Surabaya ini untuk menjaga kondusivitas.
(*)
Sumber: detik.com | Tempo.co