ANGKA perceraian di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri cukup tinggi. Berdasarkan data Kantor Pengadilan Agama (PA) di Tanjungbalai Karimun, sepanjang Januari hingga Mei 2023, menerima sebanyak 216 perkara gugatan perceraian.
“Angka perceraian di Kabupaten Karimun meningkat setiap tahunnya, tapi tidak begitu signifikan,” ujar Panitera Pengadilan Agama Karimun, Nasaruddin, Sabtu (20/5/2023).
Nasaruddin mengungkapkan gugatan perceraian didominasi oleh pihak istri. “Jumlah gugatan perceraian, yang dikenal sebagai ‘cerai gugat’, lebih banyak diajukan oleh pihak istri,” sebutnya.
Hingga saat ini, sambungnya, sudah ada 216 perkara cerai yang diterima Kantor Pengadilan Agama Tanjungbalai Karimun. Pada tahun 2022, jumlahnya mencapai 566 perkara.
Nasaruddin juga mengungkapkan bahwa faktor yang paling dominan sebagai penyebab perceraian adalah pertengkaran atau perselisihan antara suami dan istri.
Selain itu, terdapat beberapa faktor lain seperti masalah ekonomi yang sulit, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan, dan ditinggalkan oleh salah satu pihak.
“Meskipun faktor-faktor penyebab perceraian ini beragam, yang paling sering adalah masalah ekonomi dan KDRT,” ungkapnya.
Sayangnya, mayoritas perkara gugatan perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Karimun saat ini berasal dari rentang usia 19 hingga 35 tahun.
(*/pir)