PELAKU usaha dan masyarakat di Batam mengaku masih bingung dengan kondisi lapangan, pasca Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kepri turun level menjadi level satu.
Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid, Sejak PPKM Kepri turun ke level satu dan PPKM Batam turun ke level dua, aturan perjalanan dari dan ke Kepri juga sudah diperlonggar.
Gubernur Kepri sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 611 Tahun 2022 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri.
“SE (surat edaran) ini sudah menegaskan bahwa masuk ke wilayah Kepri termasuk Batam cukup menunjukkan hasil tes antigen saja bagi orang yang sudah divaksin dosis lengkap,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid, Sabtu (16/10).
Namun pada kenyataannya, menurut Rafly, masih banyak pelaku perjalanan yang ragu dan kebingungan karena ada maskapai penerbangan yang belum menyesuaikan aturan di websitenya ataupun di agen tiketingnya baik online maupun yang menjual tiket langsung ke konsumen.
“Sebagai contoh untuk perjalanan ke seluruh Bandara di Jawa dan Bali cukup menunjukkan hasil negatif tes antigen saja bagi yang sudah divaksin lengkap. Ini sesuai dengan Inmendagri Nomor 47 tahun 2021. Tapi masyarakat masih mendapatkan arahan untuk PCR ketika mau melakukan perjalanan dari Batam ke Jakarta atau Jogjakarta oleh pihak tiketing dan juga tercantum di aplikasi agen tiketing online seperti Traveloka misalnya. Seharusnya pihak maskapai dan Agen Tiketing segera menyesuaikan aturannya mengikuti aturan yang dibuat pemerintah,” keluhnya.
Untuk tidak menimbulkan kebingungan dan untuk mendorong aktivitas perjalanan dalam negeri agar ekonomi bisa cepat pulih, ia mengimbau agar maskapai dan agen perjalanan untuk menyampaikan informasi kepada pelaku perjalanan sesuai dengan aturan terbaru yang sudah dirilis pemerintah.
“Masyarakat jangan dibebani lagi dengan biaya tes PCR yang 500 persen lebih mahal daripada biaya tes antigen. Kebijakan cukup menunjukkan hasil negatif tes antigen bagi penerima vaksin dosis lengkap ini juga akan memberikan insentif bagi masyarakat untuk mau segera divaksin,” paparnya.
Di samping itu, tentu saja akan menaikkan pendapatan pihak maskapai dan agen tiketing itu sendiri dengan semakin banyaknya masyarakat yang melakukan perjalanan dengan pesawat udara.
“Muaranya adalah kebangkitan ekonomi dan peningkatan aktivitas pariwisata oleh turis lokal ke seluruh wilayah Indonesia yang sudah berstatus level satu dan dua,” tuturnya.
Terkait kebijakan pembebasan test antigen dalam melakukan perjalan didalam wilayah provinsi Kepulauan Riau, pasca Kepri diberlakukan PPKM level 1, pun masih membingungkan masyarakat yang akan melakukan aktifitas perjalanan.
Disatu sisi Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini Gubernur Kepri sudah mengeluarkan aturan terkait hal itu, namun disisi lain para petugas dilapangan khususnya pelabuhan penyebrangan, mengaku belum mengetahui adanya aturan baru tersebut.
“Informasinya sejak Kepri masuk level 1, sudah tidak ada lagi test Antigen di pelabuhan, cukup nunjukin kartu vaksin atau scan barcode pedulilindungi, tapi nyatanya masih juga test antigen, bayar lagi. Jadi yang betul itu yang mana?” ujar Udin warga Bengkong, seraya bertanya kepada GoWest Indonesia beberapa waktu lalu.
Tinjau aturan larangan anak 12 tahun pergi ke Mall
SEMENTARA itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI), Haryadi Sukamdani, lebih menyoroti terkait peraturan yang menyatakan bahwa anak dibawah usia 12 tahun tidak bisa bepergian dengan pesawat atau masuk ke mall.
Ia mengaku tengah membahas hal ini dengan pemerintah pusat agar memberikan kelonggaran.
“Hal yang paling mengganjal itu aturan anak 12 tahun tidak bisa bepergian. Kami upayakan agar bisa dilonggarkan, sehingga tidak ada lagi hambatan dalam pemulihan pariwisata,” ucapnya beberapa waktu lalu.
Haryadi yakin dengan pelonggaran tersebut, dimana anak berusia 12 tahun kebawah bisa bepergian dengan pesawat dan masuk ke mall, maka pemulihan sektor pariwisata bisa dipercepat.
*(rky/GoWest)