Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Pemko Tanjungpinang Jajaki Kerja Sama dengan Lion Air untuk Rute Internasional Via RHF
    22 jam lalu
    Waspada Cuaca Ekstrem di Kepulauan Riau
    22 jam lalu
    Kakek 60 Tahun Divonis 5 Tahun Penjara karena Pencabulan Anak
    22 jam lalu
    Kunjungi Batam, Menteri Luar Negeri Singapura Perkuat Hubungan Investasi
    22 jam lalu
    Perubahan Fungsi Lahan di Batam Penyebab Utama Invasi Monyet Ekor Panjang ke Pemukiman Warga
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Penyengat Heritage Fest 2025 ; Merajut Warisan Budaya dan Alam
    21 jam lalu
    (Rencana) Incinerator Sampah di Batam
    4 hari lalu
    PORKOT Batam VI Resmi Digelar
    4 hari lalu
    SMAN 27 Resmi Berubah Jadi SMKN 12 Batam
    4 hari lalu
    Rotan Pemukul Bocah
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Jemaja
    3 jam lalu
    3
    Pantai Pelawan, Karimun
    1 minggu lalu
    Pulau Kundur
    1 minggu lalu
    Pulau Karimun Besar
    2 minggu lalu
    Sulaiman Abdullah
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 bulan lalu
    #ComingSoon Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 bulan lalu
    #Full Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait
    2 bulan lalu
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    2 bulan lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    2 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Medsos Dilarang Tayangkan Iklan Kampanye Selama Masa Tenang

Editor Redaksi 6 tahun lalu 1k disimak

MEMASUKI masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, 14 hingga 16 April, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melarang penayangan iklan kampanye di media sosial (medsos).

Bawaslu dan Kemkominfo akan mengawasi semua platform medsos dan mengancam memberikan sanksi jika ada yang melanggar.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengungkapkan, pihaknya meminta semua platform medsos tidak menayangkan iklan kampanye. Iklan tersebut, jelas dia, bisa berupa rekam jejak, citra diri peserta pemilu, atau bentuk lain yang mengarah pada kampanye.

“Termasuk juga tagar (tanda pagar) yang mengarah pada kampanye harus diturunkan. Karena dapat menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu,” ujar Fritz dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/4) kemarin.

Larangan itu, sebut Fritz, akan dimuat dan dikirimkan kepada platform medsos, Sabtu (13/4). Bawaslu berharap para penyedia platform medsos dapat mematuhinya.

Ada sembilan platform medsos yang dikirimi edaran itu. Mereka adalah Facebook, Twitter, Bigo Live, Google, Line, Tik Tok, Live Me, Blackberry Messenger, dan Kwaigo.

Larangan kampanye pada masa tenang mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 23 Tahun 2018 yang juga mengatur kampanye di medsos.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangarepan mengatakan, pihaknya senantiasa bekerja sama dengan Bawaslu untuk mengawasi medsos pada masa tenang. Dia menegaskan akun yang nakal berkampanye akan dinonaktifkan.

Ada 1.990 pelanggar

Hingga 12 April 2019 sebut Fritz, terdapat 1.990 akun dan unggahan di medsos yang dianggap melanggar Pasal 280 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal 280 jelas Fritz, memuat larangan kampanye yang mempersoalkan Pancasila dan UUD 1945, ujaran kebencian, memuat SARA, menghasut dan mengadu domba, mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan.

“Setelah kami kaji, terdapat 159 akun yang kami minta platform untuk di-take down. Terdapat 21 akun yang sudah di-take down,” sebut Fritz.

Ketua Bawaslu Abhan menambahkan, sanksi terberat jika kampanye di medsos pada masa tenang adalah pidana karena masuk kategori kampanye di luar jadwal. “Sedangkan untuk sanksi administrasi, akun media sosial di-take down,” tandasnya.

Mengutip permutakhiran data pelanggarandi laman Bawaslu, 6.649 kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu 2019) sejak masa kampanye dimulai September 2018 hingga 25 Maret 2019.

Jumlah tersebut terdiri dari laporan masyarakat dan temuan Bawaslu sendiri. Dugaan pelanggaran administrasi masih mendominasi pelanggaran Pemilu 2019, baik temuan Bawaslu atau laporan yang diterima hingga (25/3/2019) mencapai 4.759 kasus (71,6 persen dari total 6.649 kasus).

Untuk temuan Bawaslu sendiri, paling banyak di Jawa Timur 3.002 kasus, Sulawesi Selatan 571 kasus, disusul Sulawesi Tengah 470 kasus, dan Jawa Barat 390 kasus.

Terakhir ditempati Jawa Tengah 364 kasus, sementara laporan diterima paling banyak dari Jawa Barat 87 laporan.

Dari seluruh pelanggaran, 61 di antaranya sudah diputus pidana, 52 telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, dan sembilan masih dalam proses hukum. Dari hasil putusan pidana, pelanggaran terbanyak yakni pelaksana, peserta, dan tim kampanye melanggar larangan kampanye, sebanyak 21 kasus.

Sementara itu, masa kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 diakhiri dengan debat pamungkas (kelima) kedua pasangan capres dan cawapres yang dimoderatori oleh Balques Manisang dan Tomy Ristanto. Mereka ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum sejak awal April 2019.

Kedua moderator merupakan usulan dari stasiun televisi penyelenggara siaran debat; Balques dari TV One dan Tomy dari Net TV. Penunjukkan mereka sudah disetujui Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf dan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi.

Sumber : KPU / Bawaslu / Beritagar

Kaitan Bawaslu, Iklan kampanye, KPU, medsos, top
Redaksi 14 April 2019 14 April 2019
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Kenaikan Gaji PNS yang Tertunda & Gaji DPR yang Menjulang
Artikel Selanjutnya Jembatan Batam – Bintan Bakal Jadi Yang Terpanjang

APA YANG BARU?

Pulau Jemaja
Wilayah 3 jam lalu 87 disimak
Penyengat Heritage Fest 2025 ; Merajut Warisan Budaya dan Alam
Budaya 21 jam lalu 175 disimak
Pemko Tanjungpinang Jajaki Kerja Sama dengan Lion Air untuk Rute Internasional Via RHF
Artikel 22 jam lalu 176 disimak
Waspada Cuaca Ekstrem di Kepulauan Riau
Artikel 22 jam lalu 184 disimak
Kakek 60 Tahun Divonis 5 Tahun Penjara karena Pencabulan Anak
Artikel 22 jam lalu 184 disimak

POPULER PEKAN INI

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah ke Thailand
Artikel 6 hari lalu 1.3k disimak
Polisi Amankan Pengemudi Kijang Usai Tabrak Motor di Tanjungpinang
Artikel 3 hari lalu 447 disimak
Tiga Ibu Rumah Tangga di Bintan Ditangkap Karena Penggelapan Mobil Rental
Artikel 3 hari lalu 444 disimak
Rapat Paripurna Perubahan APBD dan Perda Lingkungan Hidup di Batam
Artikel 3 hari lalu 439 disimak
(Rencana) Incinerator Sampah di Batam
Catatan Netizen 4 hari lalu 425 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?