Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    BP Batam Berikan Dukungan Investasi Manufaktur Bernilai Tambah
    19 jam lalu
    Polda Kepri Berikan 300 Tiket Mudik Gratis
    22 jam lalu
    Chery C5 CSH Resmi Hadir di Batam, Siap Temani Mobilitas Dinamis Kota Industri dan Maritim
    24 jam lalu
    Tinjau Posko Mudik, Bupati Bintan Pastikan Pemudik Aman di Perjalanan
    1 hari lalu
    Ngemplang Pajak Daerah 4 Miliar Lebih, Bos Da Vienna Hotel Terancam di Penjara
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Dua Karakter Berbeda Orangtua
    5 hari lalu
    Aktifitas Kelompok Budidaya Laut Biru di Bintan
    5 hari lalu
    Bassist God Bless, Donny Fattah Gagola Meninggal Dunia
    2 minggu lalu
    Larangan Akses Digital untuk Anak di Bawah 16 Tahun
    2 minggu lalu
    Pembelajaran Sekolah Rakyat di Tanjungpinang Saat Ramadan
    3 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    1 minggu lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    3 minggu lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    1 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    2 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 minggu lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    1 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    2 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    3 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Medsos Dilarang Tayangkan Iklan Kampanye Selama Masa Tenang

Editor Redaksi 7 tahun lalu 1.1k disimak

MEMASUKI masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, 14 hingga 16 April, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melarang penayangan iklan kampanye di media sosial (medsos).

Bawaslu dan Kemkominfo akan mengawasi semua platform medsos dan mengancam memberikan sanksi jika ada yang melanggar.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengungkapkan, pihaknya meminta semua platform medsos tidak menayangkan iklan kampanye. Iklan tersebut, jelas dia, bisa berupa rekam jejak, citra diri peserta pemilu, atau bentuk lain yang mengarah pada kampanye.

“Termasuk juga tagar (tanda pagar) yang mengarah pada kampanye harus diturunkan. Karena dapat menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu,” ujar Fritz dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/4) kemarin.

Larangan itu, sebut Fritz, akan dimuat dan dikirimkan kepada platform medsos, Sabtu (13/4). Bawaslu berharap para penyedia platform medsos dapat mematuhinya.

Ada sembilan platform medsos yang dikirimi edaran itu. Mereka adalah Facebook, Twitter, Bigo Live, Google, Line, Tik Tok, Live Me, Blackberry Messenger, dan Kwaigo.

Larangan kampanye pada masa tenang mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 23 Tahun 2018 yang juga mengatur kampanye di medsos.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangarepan mengatakan, pihaknya senantiasa bekerja sama dengan Bawaslu untuk mengawasi medsos pada masa tenang. Dia menegaskan akun yang nakal berkampanye akan dinonaktifkan.

Ada 1.990 pelanggar

Hingga 12 April 2019 sebut Fritz, terdapat 1.990 akun dan unggahan di medsos yang dianggap melanggar Pasal 280 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal 280 jelas Fritz, memuat larangan kampanye yang mempersoalkan Pancasila dan UUD 1945, ujaran kebencian, memuat SARA, menghasut dan mengadu domba, mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan.

“Setelah kami kaji, terdapat 159 akun yang kami minta platform untuk di-take down. Terdapat 21 akun yang sudah di-take down,” sebut Fritz.

Ketua Bawaslu Abhan menambahkan, sanksi terberat jika kampanye di medsos pada masa tenang adalah pidana karena masuk kategori kampanye di luar jadwal. “Sedangkan untuk sanksi administrasi, akun media sosial di-take down,” tandasnya.

Mengutip permutakhiran data pelanggarandi laman Bawaslu, 6.649 kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu 2019) sejak masa kampanye dimulai September 2018 hingga 25 Maret 2019.

Jumlah tersebut terdiri dari laporan masyarakat dan temuan Bawaslu sendiri. Dugaan pelanggaran administrasi masih mendominasi pelanggaran Pemilu 2019, baik temuan Bawaslu atau laporan yang diterima hingga (25/3/2019) mencapai 4.759 kasus (71,6 persen dari total 6.649 kasus).

Untuk temuan Bawaslu sendiri, paling banyak di Jawa Timur 3.002 kasus, Sulawesi Selatan 571 kasus, disusul Sulawesi Tengah 470 kasus, dan Jawa Barat 390 kasus.

Terakhir ditempati Jawa Tengah 364 kasus, sementara laporan diterima paling banyak dari Jawa Barat 87 laporan.

Dari seluruh pelanggaran, 61 di antaranya sudah diputus pidana, 52 telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, dan sembilan masih dalam proses hukum. Dari hasil putusan pidana, pelanggaran terbanyak yakni pelaksana, peserta, dan tim kampanye melanggar larangan kampanye, sebanyak 21 kasus.

Sementara itu, masa kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 diakhiri dengan debat pamungkas (kelima) kedua pasangan capres dan cawapres yang dimoderatori oleh Balques Manisang dan Tomy Ristanto. Mereka ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum sejak awal April 2019.

Kedua moderator merupakan usulan dari stasiun televisi penyelenggara siaran debat; Balques dari TV One dan Tomy dari Net TV. Penunjukkan mereka sudah disetujui Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf dan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi.

Sumber : KPU / Bawaslu / Beritagar

Kaitan Bawaslu, Iklan kampanye, KPU, medsos, top
Redaksi 14 April 2019 14 April 2019
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Kenaikan Gaji PNS yang Tertunda & Gaji DPR yang Menjulang
Artikel Selanjutnya Jembatan Batam – Bintan Bakal Jadi Yang Terpanjang

APA YANG BARU?

BP Batam Berikan Dukungan Investasi Manufaktur Bernilai Tambah
Artikel 19 jam lalu 79 disimak
Polda Kepri Berikan 300 Tiket Mudik Gratis
Artikel 22 jam lalu 72 disimak
Chery C5 CSH Resmi Hadir di Batam, Siap Temani Mobilitas Dinamis Kota Industri dan Maritim
Artikel 24 jam lalu 117 disimak
Tinjau Posko Mudik, Bupati Bintan Pastikan Pemudik Aman di Perjalanan
Artikel 1 hari lalu 107 disimak
Ngemplang Pajak Daerah 4 Miliar Lebih, Bos Da Vienna Hotel Terancam di Penjara
Artikel 2 hari lalu 146 disimak

POPULER PEKAN INI

Sambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Pemko Batam Gelar Pawai Takbir Keliling
Artikel 5 hari lalu 220 disimak
Aktifitas Kelompok Budidaya Laut Biru di Bintan
Lingkungan 5 hari lalu 209 disimak
Hutan dan Lahan di Bintan Terbakar Lagi, Waspada di Musim Panas
Artikel 5 hari lalu 200 disimak
HONOR Luncurkan HONOR X7d dan HONOR X6c Terbaru, Smartphone Tangguh Berbasis AI
Gadget 4 hari lalu 190 disimak
Diskon Tiket Penyeberangan ASDP Batam untuk Lebaran 2026
Artikel 5 hari lalu 186 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?