PEGAWAI Negeri Sipil (PNS) masih harus bersabar menunggu rapelan kenaikan gaji bisa terealisasi.
Sebelumnya pemerintah menjanjikan rapelan tersebut akan dibayarkan pada April 2019, dan mulai dihitung sejak 1 Januari 2019.
Sayangnya, memang masih harus bersabar karena rata-rata 5% kenaikan gaji masih bergantung pada kesiapan satuan kerja kementerian dan lembaga.
Meski sudah ada “surat cinta” untuk tiap satuan kerja dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan No 15/2019.
Surat tersebut menyebutkan satuan kerja dapat mengajukan surat perintah pembayaran (SPM) rapel setelah SPM gaji Induk Mei 2019, dengan skala gaji baru diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Setelah itu akan ada Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas SPM gaji induk Mei 2019, pun berdasarkan ketentuan umum belanja pegawai aparatur sipil negara (ASN), yang diterbitkan oleh KPPN pada awal Mei 2019.
Apabila satuan kerja sudah mengajukan SPM gaji induk Mei skala baru, maka harus disusul dengan mengajukan SPM rapel selama periode Januari – April dengan cepat, sesuai dengan surat edaran yang diterbitkan.
Artinya pencairan rapelan tersebut masih bergantung pada satuan kerja, apakah sudah mengajukan SPM gaji induk Mei 2019, dilanjutkan SPM rapelan Januari hingga April 2019.
Tingginya THP Anggota DPR
Seperti PNS, duduk menjadi wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ternyata mendapatkan uang pensiunan hingga seumur hidup.
Hal ini juga berlaku bagi mereka yang menjabat hanya satu periode.
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal DPR KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, besaran pensiunan yang diterima DPR mencapai 60% dari gaji pokok bulanan.
Fasilitas untuk seorang anggota DPR tidak berhenti sampai pensiunan. Jika masih aktif menjabat, satu orang anggota bisa mengantongi gaji lebih dari Rp 50 juta setiap bulannya. Pasalnya, selain mendapatkan gaji, setiap anggota DPR diberikan tunjangan, fasilitas dan penerimaan lain-lain.
Gaji pokok dan tunjangan yang diterima setiap anggota DPR nilainya sama untuk semuanya. Bedanya yang memiliki jabatan sebagai pimpinan alat kelengkapan dewan memiliki gaji yang lebih besar. Ditambah, ada biaya perjalanan anggota DPR, hingga anggaran pemeliharaan rumah.
Untuk anggota DPR saja, gaji pokok yang diterima bisa mencapai Rp 4,2 juta. Mereka juga mendapatkan tunjangan untuk istri dan 2 anak masing-masing Rp 420.000 dan Rp 168.000.
Anggota DPR pun mendapatkan uang sidang atau paket sebesar Rp 2 juta, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan beras untuk 4 jiwa sebesar Rp 198.000, dan tunjangan pajak penghasilan (PPh) 21 Rp 1,72 juta
Selain menerima gaji dan tunjangan, anggota DPR juga mendapatkan penerimaan dari pos-pos lain. Penerimaan yang dikantongi anggota DPR pun beragam sesuai dengan jabatan.
Mulai dari tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta bantuan langganan listrik dan telepon bagi anggota DPR.
Tunjangan kehormatan misalnya, anggota DPR mendapatkan sebesar Rp 5,58 juta. Selain itu, anggota DPR mendapatkan tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp 15,5 juta.
Anggota DPR juga mendapatkan tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebesar Rp 3,75 juta, dan bantuan langganan listrik dan telepon sebesar Rp 7,7 juta.
Sumber : CNBC Indonesia