MENDAGRI Tjahjo Kumolo meminta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk meningkatkan pengawasan terhadap pemerintah daerah (Pemda). Ada 5 area rawan korupsi yang perlu diawasi.
Pertama, guna meningkatkan pemberdayaan daerah serta meningkatkan pelayanan publik, Tjahjo meminta APIP harus mampu memaknai dan melakukan pengawasan terhadap lima (5) area rawan korupsi.
Lima area rawan korupsi, menurut Tjahjo, adalah area perencanaan dan penganggaran daerah, pendapatan daerah, belanja hibah dan bantuan sosial, belanja perjalanan dinas, serta pengadaan barang dan jasa.
“APIP harus memastikan daerah sudah memiliki rencana pengendalian korupsi. Hal ini penting, sebagai kegiatan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi yang kita jalin bersama KPK,” kata Tjahjo seperti dikutip dari laman Kemendagri.go.id.
Kedua, sebagai langkah tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Tjahjo mengatakan APIP harus melakukan kerja sama dengan aparat penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian.
Disamping itu, Tjahjo meminta APIP untuk melakukan pengecekan ulang (review) dokumen perencanaan dan penganggaran daerah tahunan dengan baik. Hal ini guna menghindari adanya inkonsistensi dokumen perencanaan dan penanggaran.
“Kepala daerah yang sudah melaksanakan Pilkada tahun 2015 dan persiapan memasuki pilkada serentak mendatang, review segera agar dilakukan penyusunan RPJMD untuk meyakinkan janji politik kepala daerah telah diakomodir dalam dokumen perencanaan dan pembangunan daerah,” tegas Tjahjo.
Selanjutnya, Tjahjo mengharapkan APIP dapat melakukan pendampingan kepada pemerintah di desa hal ini guna mencegah adanya aparat desa yang tersangkut masalah hukum.
“APIP juga melakukan pendampingan di desa sehingga dana desa bisa digunakan dan disesuaikan dengan peruntukannya,disamping itu APIP harus membangun sistem yang dapat meminimalisir terjadinya penyimpangan, sehingga dana desa yang disalurkan dapat efektif,dan efisien sehingga tidak ada aparat desa yang nantinya tersanggut masalah negara,” tambah Tjahjo.
Disamping itu, berdasarkan pasal 385 UU Nomor 32 Tahun 2014 Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, Inpres Nomor 1 tahun 2016, tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, APIP harus melakukan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan yang diadukan masyarakat. Sehingga aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan.
“Yang terakhir, terkait dengan pelaksanaan UU Nomor 30 tahun 2014, tentang administrasi pemerintahan, APIP harus mampu memberikan penguatan kepada daerah terutama yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan,” tutup Tjahjo. ***